Kabar Bahagia Jangan Ditunda, ini Cara Nikah Gratis di KUA

- 12 Juni 2021, 17:24 WIB
Kabar Bahagia Jangan Ditunda, ini Cara Nikah Gratis di KUA./
Kabar Bahagia Jangan Ditunda, ini Cara Nikah Gratis di KUA./ /Kemenag/

MANTRA SUKABUMI - Tidak terasa musim baik untuk nikah sudah tiba, jangan ditunda jika Anda miliki kabar bahagia, segera ajak nikah pasangan Anda di KUA.

Nikah adalah salah satu sunnah Rosul yang paling nikmat dan berpahala besar, oleh sebab itu, KUA mempermudah prosedur menikah bagi calon pengantin yang hendakmenjalankan sunnah Rosul tersebut.

Untuk diketahui, nikah di depan penghulu (di KUA atau rumah) adalah salah satu cara agar terhindar dari perzinahan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sebut Pungli Tanjung Priok Kecil, yang Besar Terjadi di Belakang Meja, Lobi Hotel dan Cafe

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kementerian Agama, Sabtu, 12 Juni 2021, KUA menggratiskan calon mempelai menikah dengan syarat berikut ini.

1. Ada calon pengantin

Sebelum melakukan pernikahan membuat syarat nikah gratis, pastikan Anda memiliki calon pendamping hidup yaitu calon pengantin.

2. Temui RT dan RW

Temui RT dan RW di tempat Anda untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke Kelurahan.

3. Datang ke Kelurahan

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan Rw, kemudian Anda datangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 - N4) yang harus di bawa ke KUA kecamatan.

Baca Juga: Polemik Penerapan Pajak Sembako, Mantan Jubir Gus Dur: Apa Isi Kepala Mereka?

4. Tamui KUA Kecamatan setempat

Jika Anda akan melakukan pernikahan di luar kecamatan, Sebelumnya Anda perlu datangi KUA kecamatan setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat akad nikah.

Tapi jika Anda akan melakukan pernikahan di KUA kecamatan setempat, Anda langsung saja ke KUA kecamatan untuk melakukan pendaftaran nikah.

KUA Kecamatan setempat akan periksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.

5. Akad nikah dilakukan di KUA setempat pada jam kerja (Senin hingga Jumat).

Jangan lupa siapkan Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar, dan Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Untuk diketahui, Peraturan nikah gratis ini dasarnya tercantum pada PMA Nomor 20 Tahun 2019.***

https://simkah.kemenag.go.id/infoPendaftaran

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah