MANTRA SUKABUMI - Tidak terasa musim baik untuk nikah sudah tiba, jangan ditunda jika Anda miliki kabar bahagia, segera ajak nikah pasangan Anda di KUA.
Nikah adalah salah satu sunnah Rosul yang paling nikmat dan berpahala besar, oleh sebab itu, KUA mempermudah prosedur menikah bagi calon pengantin yang hendakmenjalankan sunnah Rosul tersebut.
Untuk diketahui, nikah di depan penghulu (di KUA atau rumah) adalah salah satu cara agar terhindar dari perzinahan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kementerian Agama, Sabtu, 12 Juni 2021, KUA menggratiskan calon mempelai menikah dengan syarat berikut ini.
1. Ada calon pengantin
Sebelum melakukan pernikahan membuat syarat nikah gratis, pastikan Anda memiliki calon pendamping hidup yaitu calon pengantin.
2. Temui RT dan RW
Temui RT dan RW di tempat Anda untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke Kelurahan.
3. Datang ke Kelurahan
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan Rw, kemudian Anda datangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 - N4) yang harus di bawa ke KUA kecamatan.
Baca Juga: Polemik Penerapan Pajak Sembako, Mantan Jubir Gus Dur: Apa Isi Kepala Mereka?
4. Tamui KUA Kecamatan setempat
Jika Anda akan melakukan pernikahan di luar kecamatan, Sebelumnya Anda perlu datangi KUA kecamatan setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat akad nikah.
Tapi jika Anda akan melakukan pernikahan di KUA kecamatan setempat, Anda langsung saja ke KUA kecamatan untuk melakukan pendaftaran nikah.
KUA Kecamatan setempat akan periksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
5. Akad nikah dilakukan di KUA setempat pada jam kerja (Senin hingga Jumat).
Jangan lupa siapkan Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar, dan Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Untuk diketahui, Peraturan nikah gratis ini dasarnya tercantum pada PMA Nomor 20 Tahun 2019.***