Cara Mudah Ganti Alamat di KTP Elektronik, ini Syarat yang Harus Disediakan

- 7 Juli 2022, 06:20 WIB
Simak cara mudah mengganti alamat pada data KTP elektronik, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi
Simak cara mudah mengganti alamat pada data KTP elektronik, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi /ANTARA/Prasetia Fauzani/

 

MANTRA SUKABUMI - Berikut cara mudah mengganti alamat pada KTP elektronik.

KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik merupakan salah satu data penting yang wajib dimiliki masyarakat di seluruh Indonesia.

Pasalnya, setiap pendaftaran seperti pengajuan ingin mendapat bansos, menikah, pendaftaran sekolah anak, melamar pekerjaan dan masih banyak lagi harus menggunakan KTP elektronik untuk persyaratan.

Baca Juga: Apa Bisa Ganti Alamat di KTP? Simak ini Ketentuannya

Namun, bagaimana jadinya jika Anda bertindak domisili? Apakah harus mengganti alamat pada KTP elektronik?

Perlu diketahui, jika alamat KTP elektronik berbeda dengan domisili, maka nantinya akan mempersulit pengurusan segala administrasi yang dibutuhkan ketika ingin menerima layanan pemerintahan atau tinggal menetap di suatu daerah.

Lantas, bagaimana ketentuan dan cara pengurusannya? Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Instagram @IndonesiaBaik.id, berikut cara mudah pengurusan ganti alamat di KTP elektronik.

Ketentuan Pengurusan Mengganti Alamat di KTP

1. Memperbarui data kependudukan alamat karena pindah domisili, untuk menggantinya Anda tidak perlu menggunakan surat pengantar RT/RW atau kelurahan.

2. Pindah penduduk dalam satu Kabupaten atau kota, caranya dengan menunjukkan Kartu Keluar atau KK dan tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

3. Pindah penduduk antar Kabupaten/Kota atau antar provinsi, ketentuannya harus dibekali SKP dari Disdukcapil.

Baca Juga: Aturan Baru KTP, Mulai dari Nama Tak Lebih dari 2 Kata hingga Tak Boleh Cantumkan Gelar

4. Pergantian alamat disebabkan oleh perubahan wilayah misalnya pemekaran kecamatan, ketentuannya perubahan data alamat diurus dengan mendatangi kantor Dukcapil.

Sebagai informasi, pengurusan perubahan data alamat juga dapat diwakilkan.

Nah itulah informasi mengenai ketentuan pengurusan penggantian data alamat yang tertera di KTP elektronik.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah