MANTRA SUKABUMI - Salah satu data yang biasanya mengalami perubahan di KTP elektronik adalah mengenai data alamat.
Perubahan data alamat pada KTP elektronik biasanya disebabkan oleh beberapa hal.
Salah satu penyebab perubahan data KTP elektronik itu adalah pemilik biasanya melakukan perpindahan domisili atau adanya perubahan wilayah misalnya nama jalan atau pemekaran wilayah.
Sehingga pemilik KTP elektronik harus mengganti alamat yang tertera.
Sebagai informasi, jika alamat KTP elektronik berbeda dengan domisili, maka nantinya akan mempersulit pengurusan segala administrasi yang dibutuhkan ketika ingin menerima layanan pemerintahan atau tinggal menetap di suatu daerah.
Lantas, bagaimana ketentuan dan cara pengurusannya? Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Instagram @IndonesiaBaik.id, berikut cara mudah pengurusan ganti alamat di KTP elektronik.
Ketentuan Pengurusan Mengganti Alamat di KTP