Apa Bisa Ganti Alamat di KTP? Simak ini Ketentuannya

- 6 Juli 2022, 17:30 WIB
Ketentuan pengurusan penggantian data alamat yang tertera pada KTP elektronik lengkap informasi data yang harus dipenuhi
Ketentuan pengurusan penggantian data alamat yang tertera pada KTP elektronik lengkap informasi data yang harus dipenuhi //Instagram/@indonesiabaik.id 

MANTRA SUKABUMI - Salah satu data yang biasanya mengalami perubahan di KTP elektronik adalah mengenai data alamat.

Perubahan data alamat pada KTP elektronik biasanya disebabkan oleh beberapa hal.

Salah satu penyebab perubahan data KTP elektronik itu adalah pemilik biasanya melakukan perpindahan domisili atau adanya perubahan wilayah misalnya nama jalan atau pemekaran wilayah.

Baca Juga: LOGIN Prakerja.go.id Isi Data Diri Sesuai KTP, ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33

Sehingga pemilik KTP elektronik harus mengganti alamat yang tertera.

Sebagai informasi, jika alamat KTP elektronik berbeda dengan domisili, maka nantinya akan mempersulit pengurusan segala administrasi yang dibutuhkan ketika ingin menerima layanan pemerintahan atau tinggal menetap di suatu daerah.

Lantas, bagaimana ketentuan dan cara pengurusannya? Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Instagram @IndonesiaBaik.id, berikut cara mudah pengurusan ganti alamat di KTP elektronik.

Ketentuan Pengurusan Mengganti Alamat di KTP

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x