1. Memperbarui data kependudukan alamat karena pindah domisili, untuk menggantinya Anda tidak perlu menggunakan surat pengantar RT/RW atau kelurahan.
2. Pindah penduduk dalam satu Kabupaten atau kota, caranya dengan menunjukkan Kartu Keluar atau KK dan tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.
Baca Juga: Anies Baswedan Akui Pemda DKI Jakarta Tidak Pilih-Pilih Data E-KTP Lakukan Vaksinasi
3. Pindah penduduk antar Kabupaten/Kota atau antar provinsi, ketentuannya harus dibekali SKP dari Disdukcapil.
4. Pergantian alamat disebabkan oleh perubahan wilayah misalnya pemekaran kecamatan, ketentuannya perubahan data alamat diurus dengan mendatangi kantor Dukcapil.
Sebagai informasi, pengurusan perubahan data alamat juga dapat diwakilkan.
Nah itulah informasi mengenai ketentuan pengurusan penggantian data alamat yang tertera di KTP elektronik.
Semoga bermanfaat.***