Dampak Pembatalan Haji 2020, Waktu Tunggu Haji di Kota Sukabumi Jadi 18 Tahun

4 Juni 2020, 16:17 WIB
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi //YouTube/Pemerintah Kota Sukabumi

MANTRA SUKABUMI –  Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama,  Fachrul Razi telah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi virus corona COVID-19.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Menag dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa. Sebagaimana dikutip dari Antaranews.com.

Baca Juga: New Normal Kota Sukabumi Berlaku 6 Juni 2020, Wali Kota Ajak Warga Agar Disiplin

Baca Juga: Dampak Pandemi COVID-19, Menko PMK Perkirakan Sekolah akan Dibuka Awal Tahun 2021

Hal ini tentu berdampak pada giliran jamaah haji yang sudah ditentukan waktu pemberangkatannya, termasuk di kota Sukabumi.

Sesuai dengan schedul pemerintah, rencananya tahun 2020 ini kota Sukabumi mendapat jatah 253 jamaah yang akan menunaikan ibadah haji. Namun seiring kebijakan pemerintah, tentu akan diundur untuk tahun 2021.

Akibat pembatalan haji tahun ini, 253 calon jemaah haji Kota Sukabumi yang tertunda naik haji tahun ini akan diberangkatkan tahun 2021 mendatang. Demikian ditegaskan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, Dagus Surahman, dalam kesempatan wawancara melalui telepon di Radio Swara Perintis 93.1 FM pada hari Kamis, 4 Juni 2020 sebagaiman dikutip mantrasukabumi.com dari laman portal.sukabumikota.go.id.

Baca Juga: Mahasiswa di Jakarta Dikabarkan Gelar Unjuk Rasa Tuntut Jokowi Turun, Simak Faktanya

Ia juga menyampaikan bahwa dengan penundaan tersebut, membuat waktu tunggu Ibadah Haji di Kota Sukabumi menjadi 18 tahun. Namun juga disampaikan, meskipun tertunda, para calon jemaah Haji Kota Sukabumi tahun 2020, telah bisa memaklumi keputusan Menteri Agama untuk menunda ibadah haji tahun ini karena masih dalam masa penanggulangan pandemi COVID–19.

Baca Juga: Simak 6 Game Terbaru Rilis Bulan Juni 2020, Selamat Mencoba!

Selanjutnya Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi juga menjelaskan, bahwa kegiatan terkait haji seperti konsolidasi dan pembinaan jemaah dan koordinasi lintas instansi masih tetap dilakukan, meskipun tidak ada keberangkatan.

Ia juga menyampaikan bagi calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya tahun ini dapat memilih untuk menarik kembali dana pelunasan haji, tanpa kehilangan hak untuk diberangkatkan haji tahun 2021 mendatang.**

 

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: portal.sukabumikota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler