Darurat Kejahatan Seksual, Kakek 70 Tahun di Sukabumi Sodomi 7 Anak di Bawah Umur

1 Agustus 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT//DOK. PIKIRAN RAKYAT

MANTRA SUKABUMI - Kasus kejahatan seksual di Sukabumi masih saja terus terjadi. Setelah dulu kasus Emon, lalu FR di Kalapanunggal, kini dilakukan seorang Kakek berinisial T (70 tahun) warga Cisaat Sukabumi Jawa Barat.

Kekek ini diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap tujuh orang anak di bawah umur seelah salah satu korban melaporkan prilaku bejat sang kakek.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/07/2020) sekira pukul 19.00 WIB wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Hingga kini pelaku sedang dicari keberadaannya karena diketahui ia hanya mengontrak di kawasan Cisaat.

Baca Juga: Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri

Baca Juga: Listrik Gratis Bulan Agustus Sudah Bisa Diklaim, Berikut Cara Klaimnya

Diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, kelakuan kakek T ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial S (9) mengeluh sakit di bagian dada.

Ketika ditanya oleh orang tuanya korban mengaku dibawa masuk ke rumah pelaku lalu dipegang bagian kemaluannya. Berikutnya korban diberi uang Rp5.000 dan makanan atau permen.

“Atas peristiwa itu, orang tua korban langsung melapor ke ketua RT setempat dan mencari pelaku ke rumahnya namun pelaku sedang tak berada di rumah kontrakan,” ujar AKBP Sumarni dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah media di Sukabumi.

Baca Juga: Idul Adha, Demi Protokol Kesehatan, Warga Bandung Dilarang Pinjam Golok

Baca Juga: Kematian di India Akibat Virus Corona Lewati Italia Karena Banjir yang Menghantam

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Polresta Sukabumi untuk bersama-sama menyamakan persepsi terhadap tindakan pidana kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak ini.

"Komnas Perlindungan Anak sangat percaya terhadap kerja keras Polresta Sukabumi yang telah dibangun Komnas bersama dengan Polresta Sukabumi satu visi dan misi untuk sepakat tidak ada kata toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak," ujarnya.

Selain itu, Arist menambahkan ada apa di Sukabumi apa yang telah dikerjakan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.

"Kami berharap pemerintah daerah khususnya Kabupaten dan Kota Sukabumi harus bangkit bahu-membahu dengan melibatkan masyarakat melakukan tindakan aksi bersamwa menyatakan perang terhadap kejahatan seksual di Sukabumi," pungkasnya.

Baca Juga: Usai 10 Hari Jalani Operasi Pengangkatan Kandung Empedu, King Salman Akhirnya Tinggalkan RS

Baca Juga: Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Cipayung Plus Kembali Beraksi di Sukabumi

Pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 khususnya Pasal 81 dan 82 terduga pelaku T dapat diancam dengan pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.**

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler