Buntut Video Viral Lawan LSM dan Media, Apdesi Lakukan Klarifikasi 'Lupa Sebut Kata Oknum'

- 26 November 2020, 06:09 WIB
Ojang Apandi saat membacakan pernyataan klarifikasi.
Ojang Apandi saat membacakan pernyataan klarifikasi. /./Tim Mantra Sukabumi

"Kami selaku kades se-Kabupaten Sukabumi tidak pernah menghalang-halangi sesuai UU nomor 40 tahun 99 dan UU nomor 14 tentang keterbukaan publik dan UU LSM pasal 41 UU nomor 31 tahun 99 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," sambungnya.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Ternyata Pernah Bertemu dengan Pimpinan FPI

Baca Juga: APDESI, Kepala Desa Se-Kabupaten Sukabumi Buat Laporan Terkait LSM dan Media

Masih kata Ojang, klarifikasi yang ia sampaikan dalam video yang beredar telah membuat gaduh dengan adanya dinamika seperti itu.

"Kalaupun memang ada yang melaporkan kami tentunya sebagai warga negara yang baik dan kades tidak kebal hukum maka kami akan ikuti secara baik saja, apabila kami dipanggil atau diundang oleh Polres kami akan menghadap," pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x