Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Putuskan 2 Raperda

- 31 Mei 2021, 19:14 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Putuskan 2 Raperda./*
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Putuskan 2 Raperda./* //*Mantra Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Rapat Paripurna Lanjutan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka pengambilan keputusan atas 2 Raperda.

Disamping itu, Rapat Paripurna Lanjutan DPRD Kabupaten Sukabumi juga mendengar penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 7 Raperda.

Rapat Paripurna Lanjutan DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin wakil ketua Budi Azhar Mutawali dari fraksi parti Golongan Karya (Golkar), mengingat Ketua DPRD masih sakit.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Sepasang Suami Istri Berhasil Bikin Rumah Mewah dari Hasil Jual Tanaman

"Untuk pengambilan keputusan dua raperda, yang satu perda ketahanan pangan sudah disepakati dan sudah ada evaluasi Gubernur tinggal di jadikan perda, satu lagi perda perubahan nomor 5 tahun 2000 sudah kita sepakati dan tinggal dievaluasi Gubernur," Budi Azhar, sebagaimana diterima mantrasukabumi.com, Senin 31 Mei 2021.

Adapun selain pembahasan dua raperda tadi, lanjut Budi, dalam rapat paripurna juga mendengarkan pandangan fraksi terhadap 7 raperda usulan pemerintah daerah yang telah di bahas pada rapat paripurna sebelumnya.

"Alhamdulillah tadi semua fraksi sudah menyampaikan pandanganya, nanti melalui tahapan paripurna berikutnya pemerintah daerah pak bupati akan menjawab apa yang menjadi saran pendapat dan pandangan umum dari msing masing fraksi, yang akan di laksanakan pada paripurna yang akan datang di tanggal 2 Juni 2021 hari rabu," jelasnya.

Baca Juga: Berdiri di Atas Tanah Kuburan, Perumahan Mewah Belasan Tahun Ditinggalkan Penghuninya

"7 raperda yang menjadi bahasan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri, penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat, pengelolaan zakat, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, dan rancangan peraturan daerah soal pemilihan kepala desa," sambungnya.***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x