MANTRA SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi dalami laporan dari masyarakat, adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di tiga Tempat Wisata Alam (TWA) di Kawasan Palabuhanratu.
Informasi diperoleh, tiga lokasi objek wisata yang di duga terjadi pungli Yakni TWA Sukawayana, Kecamatan Cikakak, TWA Katapang Condong dan TWA Istqomah, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
"Atas aduan masyarakat langsung di tindaklanjut oleh reskrim, ada pungli di tiga lokasi tadi," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.
Baca Juga: Lakukan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Seorang Pria di Cicurug Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara
Dedy menjelaskan, aduan dari masyarakat adanya penarikan karcis di TWA itu tidak sesuai dengan aturan nomor 12 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Dimana dalam aturan tersebut, biaya karcis yang harus dibayar wisatawan ketika masuk TWA itu sebesar Rp 5ribu untuk kendaraan roda dua, serta Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat.
"Di karcisnya ini tertera Rp 7.500 sampai Rp 15 ribu untuk hari libur," jelasnya.
"Saat ini kami masih dalami bahwa apakah penarikan retribusi ini ada perintah dari atas atau hanya oknum," sambungnya.
"Yang menarik ini adalah mitra kerja jadi bukan orang dari kehutanan (BKSDA) tapi mitra, terus menyetorkan ke seseorang yang dari kehutanan. Nanti kami dalami lagi, ini masih lidik awal, kalau memang nanti terbukti ada tindak pidana pungli dan ada tindak pidana, nanti kita naikin lidik ke sidik," katanya.