Dua Orang Warga Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak Cianjur Diamankan Jajaran Polsek Sagaranten

- 29 Januari 2022, 16:11 WIB
/

MANTRA SUKABUMI - Dua orang warga Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, diamankan jajaran polsek Sagaranten, Polres Sukabumi, Polda Jabar.

Informasi dihimpun, keduanya diduga telah melakukan pencurian 9 unit handpone dan uang tunai Rp 5juta di Kampung Tegalega RT. 005/RW.002, Desa Tegalega, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Sagaranten Polres Sukabumi IPTU Aap Saripudin, mengungkapkan berbekal laporan korban pada sabtu (21/01/2022), unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Tegalega RT. 005/RW.002, Desa Tegalega Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 4 SD MI Halaman 36 38 39 40 Subtema 1 Pembelajaran 5 Keragaman Agama di Indonesia

"Adanya laporan itu, unit Reskrim Polsek Sagaranten, langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut," ujar Aap.

Dijelaskan Aap, dari hasil penyelidikan terungkap identitas terduga pelaku berinisial HAR (29 tahun) dan JJ (31 tahun) keduanya warga Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.

"Keduanya berhasil diamankan di wilayah Jalan Raya Cigadog, Desa Sagaranten Kecamatan Sagaranten. Setelah dipancing transaksi jual beli online, saat dilakukan pemeriksaan terdapat handphone yang diduga kuat barang hasil kejahatan bahkan identik dengan laporan korban," jelas Aap.

Aap menegaskan, berdasarkan laporan,  korban mengalami kerugian total Rp 25juta, yang terdiri dari 9 unit Handphone berbagai merk dan type serta uang tunai Rp 5juta.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 4 SD MI Subtema 1 Pembelajaran 5 Halaman 38 39, Keragaman Agama di Indonesia

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah