Dua Orang Warga Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak Cianjur Diamankan Jajaran Polsek Sagaranten

- 29 Januari 2022, 16:11 WIB
/

"Pelaku melakukan pencurian terhadap 9 unit Handphone berbagai merk dan type serta uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 rupiah," tuturnya

"Saat ini unit reskrim masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap keduanya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dimana ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah