"Pelaku melakukan pencurian terhadap 9 unit Handphone berbagai merk dan type serta uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 rupiah," tuturnya
"Saat ini unit reskrim masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap keduanya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dimana ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandasnya.***