Sembunyikan Narkoba Dalam Bungkus Permen, GA Diciduk Sat Narkoba Polres Sukabumi

- 22 April 2020, 13:39 WIB
Polisi amankan tersangka pengedar narkoba, (foto:
Polisi amankan tersangka pengedar narkoba, (foto: /istimewa/istimewa)

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba 2,98 gram. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup.

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati untuk pengedar," pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Rizal

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x