Disoal Jawabannya ke Mahasiswa Saat Unjuk Rasa tidak Memuaskan, Ini Kata Kadis DPMD Kabupaten Sukabumi

- 22 Maret 2022, 16:39 WIB
Disoal Jawabannya Ke Mahasiswa Saat Unjuk Rasa tidak Memuaskan, Ini Kata Kadis DPMD Kabupaten Sukabumi
Disoal Jawabannya Ke Mahasiswa Saat Unjuk Rasa tidak Memuaskan, Ini Kata Kadis DPMD Kabupaten Sukabumi /*/Mantrasukabumi.com/Doc. Mantra Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Menanggapi ungkapan dari puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam PB Himasi merasa tidak puas atas jawabannya saat aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi angkat bicara, menurutnya hal itu merupakan hak setiap orang, setiap warga negara, dan jawaban yang disampaikannya dihadapan mahasiswa dalam unjuk rasa sesuai permintaan dalam surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang diterimanya beberapa waktu lalu.

"Massa merasa tidak puas, itu kan hak politik warga negara, kami menjawab apa yang dimintakan pada saat surat, tentu kami tidak mengetahui apa yang diminta dan di pertanyakan, tentu kami secara narasi tidak sistematis, saya datang tiba tiba saya jawab apa yang saya tahu," ujarnya, Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga: Awas Razia! Ribuan Kendaraan di Palabuhanratu Sukabumi Nunggak Pajak, Tim Gabungan Lakukan Hal ini

"Jadi tentu setiap orang punya kekurangan, saya pribadi punya kekurangan, tetapi dalam rangka meningkatkan pelayanan sudah berupaya setiap waktu memperbaiki, dan harapannya adalah masyarakat itu merasa puas, tetapi kan itu menjadi sesuatu yang tidak ada batasnya," sambungnya.

Dijelaskan G. Gunardi, menjawab tuntutan mahasiswa menyoal bantuan pangan non tunai (BPNT) hal itu leading sektornya ada didinas Sosial bukan di DPMD, meskipun seluruh kegiatan desa adanya di dinas Desa.

"Makanya tadi sampaikan pemberdayaan itu sifatnya luas, ada yang terkait perempuan sudah ada yang menangani, terkait BPNT ada yang menangani, sebab urusan pemerintahan sudah dibagi, kalau kami melakukan sesuatu yang bukan kewenangan kami kan salah. Kami membantu atas dasar koordinasi dari leading sektor," jelasnya.

"Untuk hibah UPK (Kelompok Usaha Peningkatan Kesejahteraan) itu dilakukan karena amanat dari RPJMD, itu ada Perdanya, Perda No 6 tahun 2000 sudah jelas untuk perdanya, tahun ini rencananya hanya dua, tetapi kita masih dalam masa penilaian karena transpormasi UPK BLM ini kepada Bumdes bersama itu belum selesai termasuk amanat. Bukan kebijakan daerah saja tetapi kebijakannya secara nasional," bebernya.

Sementara, kata G. Gunardi, persoalan keterlibatan Dinas desa dalam pemberdayaan masyarakat desa, sudah melakukan pemberdayaan bahkan lebih banyak ke desa.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x