MANTRA SUKABUMI - Pelaku perbuatan asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia belasan tahun, YA (36 tahun) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi terancam hukuman penjara 15 tahun.
Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengungkapkan pelaku di ancaman dengan hukuman penjara bagi paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Menurut Parlan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, bahwa ayah kandungnya melakukan perbuatan asusila terhadapnya berulang kali dilakukan.
Baca Juga: Peduli Sesama, Dharma Wanita Istri Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Bagikan Ratusan Paket Takjil
"Dari keterangan korban, pelaku telah lima kali melakukan perbuatannya tersebut," ujar Kompol Parlan kepada awak media, Senin, 11 April 2022.
Parlan menjelaskan adapun kronologi peristiwa perbuatan asusila yang dilakukan ayahnya berawal saat itu korban sedang dalam keadaan sakit dan mengharuskan beristirahat.
Korban yang saat itu tengah beristirahat didalam kamarnya sepulang dari berobat, tiba tiba didatangi ayahnya dan melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengusap kepala korban, selanjutnya membuka resleting pakaian yang dikenakan, serta menjamah bagian sensitif dari tubuh korban," jelasnya.