Masih kata Parlan, saat itu posisi korban sedang sakit terbaring di kamarnya, sementara istri pelaku yang juga ibu kandung dari korban sedang tidak berada dirumah karena bekerja sebagai buruh pabrik.
"Saat itu, korban berusaha bangun dari posisi terbaringnya untuk keluar dari kamar, pelaku melihat gerakan korban langsung menarik dan menyuruhnya untuk berbaring kembali," jelasnya.
Parlan menegaskan, atas perbuatan pelaku terhadap korban, membuatnya ketakutan dan tidak berdaya melawan yanh dilakukan Ayah kandungnya.
Baca Juga: TNI Kodim Kabupaten Sukabumi Suntik Ratusan Masyarakat Warungkiara
"Karena sudah melakukan perbuatan itu, pelaku harus mempertanggung jawabkan secara hukum," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku mendapatkan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Diberitakan sebelumnya, kasus asusila tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini polsek Cicurug, Polres Sukabumi atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia belasan tahun.***