Ramai Antrian Jerigen BBM di Palabuhanratu Sukabumi, Pertamina Larang SPBU Layani Pembelian Pertalite Gunakan

- 12 April 2022, 14:08 WIB
Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi terlihat ramai dengan antrian jerigen
Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi terlihat ramai dengan antrian jerigen /*/mantrasukabumi.com/DOC. MANTRA SUKABUMI

MANTRA SUKABUMI - Menanggapi antrian masyarakat berburu Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen memastikan penyaluran bahan bakar penugasan (JBKP) Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

Hal itu mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan.

Baca Juga: Dorong Produk UMKM, Pemda Sukabumi Gelar Bazar Culinary Ramadhan 1443 H Ini Lokasinya

"Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di SPBU," ungkap Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR III Eko Kristiawan, belum lama ini. Selasa, 12 April 2022.

Dijelaskan Eko, dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota.

"Maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer," jelasnya.

"Aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur," sambungnya.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, lanjut Eko, badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali (pengecer).

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x