MANTRA SUKABUMI - Seorang remaja berusia belasan tahun diamankan jajaran kepolisian samapta Polres Sukabumi, Polda Jabar kedapatan diduga melakukan pencurian.
Remaja berinisial RA (18 tahun) diketahui warga Kampung Pangsor, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, diamankan polisi Sabtu, 16 April 2022 malam pukul 20.00 wib setelah diduga mencuri pipa besi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Samapta Polres Polres Sukabumi AKP Roni Haryanto mengatakan RA diamankan anak buahnya yang sedang melaksanakan patroli rutin.
Baca Juga: Polres Sukabumi Pantau Arus Mudik Lebaran 2022 Melalui CCTV
RA diamankan di samping kafe Namora jalan Pelita kampung Cipatuguran, Kelurahan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat.
"Terduga pelaku langsung kami amankan, juga berikut empat batang pipa besi, hasil curian," ungkap Roni, Minggu, 17 April 2022.
Dijelaskan Roni, selanjutnya setelah RA berhasil diamankan berikut barang buktinya, langsung diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Sukabumi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"RA langsung kami serahkan ke penyidik Reskrim bersama barang buktinya," jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan dan Percobaan Pemerkosaan di Pabuaran Sukabumi Diamankan Polisi