Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Penusukan Seorang Pria oleh Geng Motor di Jayanti Sukabumi

- 15 Juli 2022, 18:01 WIB
Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Penusukan Seorang Pria oleh Geng Motor di Jayanti Sukabumi
Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Penusukan Seorang Pria oleh Geng Motor di Jayanti Sukabumi /Nandi/Mantrasukabumi/mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Tim unit opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap anggota geng motor yang melakukan penusukan terhadap seorang pria di Kampung Jayanti Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Informasi didapat, peristiwa penusukan oleh anggota geng motor tersebut terjadi beberapa waktu yang lalu yakni Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 wib dengan korban tewas akibat sabetan senjata tajam bernama Supiyani (24) warga Kampung Gentong Desa Cikadu Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada saat konferensi persnya didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku utama masing-masing berinisial Z, D dan H dan masih memburu A dengan status DPO.

Baca Juga: Polisi Lakukan Reka Adegan, Pelaku Pembunuhan Dua Wanita di Ujung Genteng

"Alhamdulillah hari ini kita rilis kasus penganiayaan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam yang digunakan pelaku sehingga korban meninggal dunia, terimakasih kepada tim Opsnal Satuan Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini," ungkap Dedy pada rilisnya di Mapolsek Cisolok.

Selanjutnya Dedy mengatakan pelaku melakukan pembacokan atau penusukan terhadap korban karena melihat korban menggunakan jaket geng motor yang merupakan lawan dari pelaku.

" Motifnya dia (pelaku, red) melihat bahwa yang menjadi korban menggunakan jaket yang ada inisial salah satu geng motor di Kabupaten Sukabumi, pelaku juga salah satu anggota geng motor di Kabupaten Sukabumi," sambungnya.

Masih kata Dedy, terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

"Saya akan merekomendasikan kepada Kesbangpol Pemda Kab. Sukabumi untuk membubarkan kelompok geng motor karena sudah membuat masyarakat resah," pungkasnya.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x