Baca Juga: Polres Sukabumi Serahkan Berkas Perkara Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan
"Kementrian Agama menekankan untuk menjungjung tinggi ideologi pancasila, Kebangsaan, toleransi, dan anti kekerasan. Dari 919 pondok pesantren, dalam hal ini Khilafatul Muslimin Pondok Pesantren ukhuwah Islamiyah belum terdaftar," ungkapnya.
Diketahui isi deklarasi warga Khilafatul Muslimin Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah yakni bahwa segenap pengurus dan anggota Khilafatul Muslimin pondok pesantren Ukhuwah Islamiyah.
Mengakui dan setia terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai empat pilar kebangsaan.
Menjungjung tinggi prinsip kebhinekaan, toleransi beragama dan menolak radikalisme yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Mencegah penyebaran seluruh paham yang mengancam persatuan dan kesatuan NKRI. Akan hidup berdampingan dengan masyarakat dan menjungjung tinggi azas kebhinekaan.
Acara deklarasi ini merupakan diinisiasi Kapolres Sukabumi dengan dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi serta melibat berbagai instansi terkait di Kabupaten Sukabumi.***