Seorang Pemuda Asal Kecamatan Wanasalam Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

- 15 Agustus 2022, 15:35 WIB
Seorang Pemuda Asal Kecamatan Wanasalam Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak
Seorang Pemuda Asal Kecamatan Wanasalam Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak /

"Berikut barang bukti 121 (seratus dua puluh satu) butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 75.000 ( tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk ASUS warna merah," ungkapnya, dikutip mantrasukabumi.com pada Senin, 16 Agustus 2022.

Maka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009.

Baca Juga: Tragis! Bayi ini Meninggal setelah Diajak Orang Tuanya Naik Motor Selama 13 Jam dari Tegal ke Surabaya

Yang mana hal itu menjelaskan tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.

"Mari bersama Berantas Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, selamatkan generasi muda Lebak dari ancaman Narkoba, Katakan tidak pada Narkoba," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rina Karlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah