Polres Sukabumi Tangkap Belasan Pengedar Sabu-sabu dan Obat Terlarang

- 30 Januari 2023, 15:16 WIB
Belasan tersangka kasus narkotika ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi.
Belasan tersangka kasus narkotika ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi. /Mantra Sukabumi/Malihah Al Azizah /Foto: dokumen pribadi

Aa Dede menjelaskan, untuk tersangka kasus sabu-sabu dan ganja dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang -undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Rumah Warga di Warungkiara Sukabumi Ludes Dilalap Si Jago Merah

Sedangkan tersangka obat keras terbatas disangkakan Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang- undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x