Geng Motor yang Lakukan Pengrusakan di Cikakak Sukabumi Diamankan Polisi

- 28 Juli 2020, 19:01 WIB
Unit Jatanras Polres Sukabumi mengamankan tiga orang pelaku yang melakukan pengrusakan rumah kontrakan yang terjadi di Cikakak Sukabumi, Jumat (24/07/2020)
Unit Jatanras Polres Sukabumi mengamankan tiga orang pelaku yang melakukan pengrusakan rumah kontrakan yang terjadi di Cikakak Sukabumi, Jumat (24/07/2020) /

MANTRA SUKABUMI - Unit Jatanras polres Sukabumi mengamankan tiga orang pelaku yang melakukan pengrusakan rumah kontrakan yang terjadi di Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi pada Jumat (24/07/2020) tengah malam lalu.

Diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP M. Lukman Syarif ketiga pelaku yang merupakan gerombolan motor tersebut kini sudah diamankan oleh pihaknya. Mereka merupakan pelaku perusakan yang disertai ancaman.

"Kita amankan tiga orang pelaku, dua orang pelaku yakni AG dan RF di amankan pada Senin (27/07/2020), sementara satu orang pelaku A diamankan di Cianjur pada Selasa (28/07/2020) saat sedang bersembunyi di rumah saudaranya," ujarnya.

Baca Juga: Guru di Kabupaten dan Kota Sukabumi Akan di Test Swab Massal Sebelum Belajar Tatap Muka Dimulai

Baca Juga: AS Umumkan Operation Warp Speed dan Investasikan 5 Miliar Dollar Untuk Pengembangan Vaksin

Lukman juga menjelaskan peran ketiga tersangka tersebut berbeda, namun ketiganya memiliki keterkaitan satu sama lainnya, karena mereka satu komplotan. Selain itu mereka telah membuat keresahan di tengah masyarakat.

"AG sebagai eksekutor, sementara A dan R yang melakukan pengrusakan. Ini harus kita tangkap dan amankan karena gerombolan kriminal ini sangat meresahkan masyarakat sukabumi," bebernya.

Barang Bukti Pengrusakan yang dilakukan Geg Motor di Cikakak Sukabumi
Barang Bukti Pengrusakan yang dilakukan Geg Motor di Cikakak Sukabumi

Baca Juga: Diduga Ada Orang Ketiga, Sosok Pria yang Gebuki Anak Sendiri Ternyata Oknum Polisi Berpangkat Kombes

Baca Juga: Suami dan Ayahnya Terkena Covid-19, Aktris Bollywood Aishwarya Rai dan Anaknya Sembuh

Ditegaskan Lukman, motif pelaku hingga kini masih didalami oleh kepolisian, hanya informasi sementara tujuan mereka melakukan pengrusakan untuk mencari lawan, sehingga mencari kontrakan yang di duga digunakan lawan tersebut.

"Dari hasil pemerikasaan sementara orang-orang yang ada dalam video yang beredar tersebut kurang lebih berjumlah 8 orang namun yang melakukan pengrusakan hanya dua orang tersebut, terkait motif masih didalami tim penyidik. Adapun terkait ancaman hukuman kita terapkan pasal 170 kuhp atau undang undang darurat nomor 12 tahun51 pasal 2 ayat 1 tentang penggunaan senjata tajam tanpa ijin dengab ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tuturnya.

Baca Juga: Dinyatakan Bersalah 7 Dakwaan Oleh Hakim, Najib Razak Kaget Ada Jutaan Ringgit Masuk Rekeningnya

Sebelumnya beredar video gerombolan geng motor melakukan pengrusakan sebuah rumah kontrakan dan mengancam masyarakat di Cikakak Kabupaten Sukabumi pada Jumat (24/07/2020) lalu.

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x