Baliho Habib Rizieq Shihab Dicopot TNI, Begini Aturan Pajak dan Tata Cara Penertibannya

25 November 2020, 08:30 WIB
Baliho Habib Rizieq Shihab Dicopot TNI, Begini Aturan Pajak dan Tata Cara Penertibannya /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

MANTRA SUKABUMI - Akhir-akhir ini berita tentang pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) ramai diperbincangkan banyak publik.

Seperti diketahui sebelumnya, pencopotan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota TNI.

Hal itu pun dilakukan atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI, Dudung Abdurachman yang menyebutkan bawa baliho tersebut tidak memiliki izin.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Baca Juga: Ada Apa dengan Ferdinand? Selalu Kritik Keras hingga Bilang Bodoh, Kini Sebut Anies Baswedan Cerdas

Terkait hal itu, beberapa pihak mempertanyakan langkah TNI yang dinilai melampaui kewenangan, sementara pihak lainnya justru mendukung sikap TNI sebagai bentuk ketegasan.

Lalu bagaimana sebenarnya tentang pemasangan dan acara penertiban baliho tersebut?

Dilansir mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @matanajwa pada Rabu 25 November 2020, berikut penjelasannya.

Diatur dalam Perda nomor 12 tahun 2014, tentang pajak reklame.

Baliho atau reklame wajib memiliki izin pemasangan dari Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, agar bisa ditetapkan sebagai reklame yang sah.

Dengan demikian pemohon harus melampirkan dokumen berupa surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan kebersihan dokumen, serta serta data diatas kertas bermaterai Rp6.000 berisi identitas pemohon/penanggung jawab baliho berupa KTP/KK/visa/paspor.

Sementara untuk persyaratan penyelenggaraan baliho atau reklame selengkapnya bisa dapat diakses melalui:

Http://pelayanan. Jakarta titik go. Id/site/detailperizinan/807

Baca Juga: Sejarah Hari Guru Nasional 25 November, Sejak Dari Zaman Belanda hingga Kemerdekaan RI

Penutupan tarif pajak baliho atau reklame

Objek Pajak Reklame (OPK) adalah semua penyelenggaraan reklame, sedangkan Subjek Pajak Reklame (SPR) adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.

Adapun dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), besaran NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.

Faktor yang mempengaruhi besaran nilai NSR adalah jenis peruntukan reklame, bahan yang digunakan, lokasi penetapan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran reklame.

Pajak reklame di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 25% dari NSR tersebut.

Aturan penertiban reklame

Diatur melalui Pergub nomor 244 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan reklame.

Penertiban reklame dilakukan terhadap penyelenggaraan reklame diantaranya:

1. Tanpa izin.

2. Telah berakhir masa izin dan tidak diperpanjang.

3. Tidak membayar sewa titik reklame dan pemungutan penerimaan lain-lain yang sah.

4. Tidak membayar pajak reklame.

5. Terdapat perubahan dan tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan peralatan, bentuk dan ukuran media atau bidang tidak sesuai TLB-BR.

6. Tidak sesuai IMB-BR dan

7. Tidak terawat dengan baik.

Baca Juga: Yang Tanya Kapan BLT BSU PTK Non-PNS Cair, Jawabnya Kemendikbud Sudah Salurkan, Simak

Siapa yang berhak menerbitkan baliho atau reklame?

Dalam Pergub DKI Jakarta nomor 221 tahun 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang ketertiban umum, pasal 5 disebutkan bahwa dalam mengambil tindakan penertiban. Pemprov DKI Jakarta bisa melibatkan unsur TNI dan Polri.

Namun dalam pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa:

Satpol PP sebagai penanggung jawab utama pembinaa, pengadilan dan pengawasan penyelenggaraan penertiban umum dapat berkoordinasi atau bekerjasama dengan instansi pemerintah.**

 

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler