Diduga Sebar Berita Hoax Covid-19, Polisi Tetapkan 104 Orang Tersangka

25 November 2020, 15:12 WIB
Ilustrasi Hoax. //Pixabay/Gerd Altmann

 

MANTRA SUKABUMI - Diduga sebar berita hoax tentang Covid-19 polisi telah tetapkan 104 orang tersangka.

Dari jumlah 104 orang tersangka ini, polisi telah menahan sebanyak 17 orang tersangka, sedangkan 87 orang lainnya masih dalam pemrosesan.

Bridgen Pol Awi Setiyono selaku Divisi Humas Polri menyampaikan, data penyebar hoax tersebut merupakan hasil gabungan dari seluruh jajaran Polda secara nasional.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Baca Juga: Mengejutkan, Ferdinand Sebut Ganjar Pranowo Setelah Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap, Ada Apa?

Lebih lanjut, Pol Awi mengatakan, data penyebar berita hoax tersebut merupakan akumulasi dari tanggal 30 Januari hingga 24 November 2020.

Dari data yang telah dikumpulkan, Awi mengatakan bahwa, Polda Metro Jaya lah yang paling banyak menangani kasus hoax tersebut. Polda Metro Jaya juga menangani 14 kasus, disusul lagi Jawa Timur 12 kasus dan Riau 9 kasus.

"Terkait data hoax Covid-19, Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka. Terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan," kata Awi Setiyono sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Rabu, 25 November 2020.

"Jadi, dari 104 tersebut, 17 orang tersangka dilakukan penahanan dan 87 tidak," tambahnya.

Terlepas dari itu, Awi menjelaskan, ada beberapa jenis berita hoax yang telah tersebar, di antaranya ada berupa foto.

"Adapun jenis hoax yang ditangani, yang pertama, korban meninggal akibat Covid padahal bukan. Kemudian, yang ke-2, Penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi. Ke-3, WNA yang ke Indonesia membawa virus," jelas Awi.

Baca Juga: Arief Poyuono: Tamat Sudah Cita-Cita Prabowo Subianto Jadi Presiden Indonesia

"Yang ke-4, suntingan foto seolah-olah Covid. Yang ke-5, penghinaan terhadap pejabat negara. Yang ke-6, penyebaran berita bohong tentang pemerintah," sambungnya

Lebih lanjut, Awi mengatakan para tersangka penyebar berita hoax tersebut telah dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU ITE, serta UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Tentunya dari peristiwa pidana tersebut, pasal-pasal yang dikenakan di antaranya Pasal 28 dan 45 UU ITE. Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," pungkasnya.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler