Fadli Zon Akhirnya Buka Suara Soal Penangkapan Menteri Edhy Prabowo dan KPK

26 November 2020, 07:41 WIB
Fadli Zon /YouTube/Fadli Zon Official

MANTRA SUKABUMI – Setelah seharian tidak memberikan pendapat, Fadli Zon akhirnya buka suara perihal penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Perlu diketahui, Menteri KKP tersebut ditangkap di Bandara Soekarno – Hatta pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 1.00 WIB dini hari. 

Ia ditangkap bersama keluarga dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah melakukan perjalanan kerja ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

 Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Baca Juga: Keras, Ferdinand Serang Fadli Zon Soal Habib Rizieq: TNI Gak Butuh Persetujuan Anda, Ada Panglima

Fadli Zon, melalui akun Twitter-nya memberikan pendapatnya melalui akun Twitter pribadi miliknya, @fadlizon pada Kamis, 26 November 2020 dini hari.

Sebelumnya, Fadli Zon belum memberikan keterangan apapun terkait hal tersebut.

Edhy Prabowo diketahui mengundurkan diri dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, setelah dirinya resmi ditahan oleh KPK. 

Fadli Zon, selaku Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, menyebut langkah yang diambil Edhy Prabowo merupakan langkah yang bijak.

“Setelah penetapan tersangka tengah malam ini, EP mundur dari Partai dan Menteri KKP. Langkah bijak,” tulis Fadli. 

KPK juga menahan empat tersangka lain selain Edhy Prabowo, diantaranya yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Baca Juga: Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari 2 Jabatan Penting, KPK: Menteri KKP Langgar Pasal 12

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, melalui keterangan pers yang diberikan Rabu, 25 November 2020 malam. 

Total tujuh tersangka ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini, namun, dua tersangka lainnya belum ditahan dan diimbau segera menyerahkan diri ke KPK, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News.

Kedua tersangka itu diantaranya Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM).

“Apresiasi kerja @KPK_RI. Semoga bisa juga temukan Harun Masiku yang masih ‘hilang’ seperti ditelan bumi,” tambahnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun @fadlizon, Kamis, 26 November 2020.

Perlu diketahui, Harun Masiku merupakan hingga saat ini merupakan buronan KPK, yang hingga kini masih belum ditangkap. 

Baca Juga: Ceramah Habib Rizieq Dinilai Provokatif, Ferdinand: Waduh Bahaya, Semoga Dayak Tetap Bersaudara

Sejak 27 Januari 2020, Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) dan hingga kini, keberadaan tersangka suap itu belum terlacak.

Harun Masiku merupakan tersangka yang hingga kini belum tertangkap dalam kasus suap PAW DPR. 

Tiga tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah.**

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler