Gatot Nurmantyo Bicara Terkait TNI Copot Baliho, HRS: Kalau Tidak Ada Perintah, Tunggu Saja Teguran

27 November 2020, 14:37 WIB
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. /Puspa Perwitasari/Antara

 

MANTRA SUKABUMI – Dalam Konferensi pers Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), mantan Panglima Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo menyampaikan bahwa dirinya tidak mau menyalahkan siapapun terkait masalah pencopotan baliho gambar Habib Rizieq Shihab oleh TNI.

Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa secara konstitusi seorang Panglima memiliki batasan-batasan dan aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai dalam memberikan bantuan.

Perlu diketahui bahwa pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab oleh TNI dilakukan atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Pengakuan pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab disampaikan oleh Pangdam Jaya pada 20 November 2020 kemarin.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Bacaan Juz Amma, Surah Al Lahab Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

“Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Secara konstitusi, sama-sama kita tahu ada batasan-batasan yang dilakukan seorang panglima bahwa dalam memberikan aturan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai," ujar Gatot Nurmantyo, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari AntaraNews pada ada Jumat, 27 November 2020.

Selanjutnya Gatot Nurmantyo menjelaskan bahwa seorang TNI boleh memberikan bantuan kepada Satpol PP, Porli atau pemerintah daerah.

Namun, menurut Gatot Nurmantyo TNI boleh melakukan bantuan asal jelas atasan operasionalnya. Tambahnya, dalam hal ini bisa Panglima TNI atau Presiden, maka sah-sah saja TNI membantu Satpol PP.

"Kalau menurunkan baliho membantu Satpol PP itu perintah atasan, yakin atasan operasionalnya adalah Panglima TNI, atau bisa juga Presiden, maka Pangdam Jaya tidak salah," kata Gatot Nurmantyo.

Mantan Panglima TNI Purnawirawan tersebut menjelaskan ketika Pangdam Jaya tidak menerima perintah dari Panglima TNI atau Presiden, maka Pangdam Jaya akan menerima teguran. Tambahnya, Ia mengatakan tinggal kita tunggu saja teguran untuk Pangdam Jaya.

Baca Juga: 3 Pesan Penting Wapres Ma'ruf Amin untuk Pengurus Baru MUI

Baca Juga: Diduga Perseteruan dengan Habib Rizieq Berakhir, Ferdinan Hutahaean: Semoga Cepat Sehat

"Saya tidak bisa ‘judge’ langsung Pangdam Jaya salah atau tidak. Lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden, ya, tidak bisa disalahkan. Kalau ternyata tidak ada perintah, Tunggu saja teguran," ujarnya.

Selanjutnya, Gatot Nurmantyo mengatakan dalam pelibatan TNI untuk melakukan bantuan, alutsista kendaraan taktis tidak boleh digunakan dalam memberikan bantuan ketika kondisi tertib sipil atau damai.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler