Buntut Penangkapan Edhy Prabowo, Effendi Gazali Penasihat Ahli KKP: Menyedihkan dan Memalukan

28 November 2020, 06:25 WIB
Heboh Edhy Prabowo Ditangkap, Effendi Gazali Malah Tantang Susi Pudjiastuti untuk Lakukan Debat /

MANTRA SUKABUMI - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 25 November 2020 dini hari.

Terkait hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menjadi sorotan publik hingga Penasihat Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan, Effendi Gazali pun ikut menanggapi.

Dalam siaran TVOne's Evening News atau Kabar Petang di kanal YouTube bertema "Minta Maaf Kepada Publik, Penasihat Ahli KKP: Menyedihkan dan Memalukan", Effendi mengungkapkan bahwa penangkapan Menteri Edhy Prabowo merupakan peristiwa yang memalukan.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Pakar Komunikasi ini juga mengatakan bahwa tugas seorang penasehat ahli tidak lain adalah memberikan nasehat kepada Edhy sebagai Menteri dan bukan kepada staf khusus.

“Jadi begini, pastilah peristiwa ini menyedihkan memalukan. Dan betul saya mencuit untuk mengatakan penasihat ahli ini walaupun tidak muncul tidak ada akses ke staff khusus, jadi kan staf ahli membuat dan mempelajari lalu memberikan advice kepada pak menteri Edhy, bukan kepada staf khusus,” ujar Edhy dikutip mantrasukabumi.com pada Kanal YouTube Tv One pada Sabtu, 28 November 2020 yang diunggah pada Jum'at, 27 November 2020.

Lebih lanjut Effendi mengatakan bahwa mewakili tim penasehat ahli merasa telah gagal dan sangat perlu meminta maaf kepada publik.

Pasalnya, Effendi menilai desakan Edhy atas nasehat untuk menyusun kebijakan belum maksimal.

“Tapi saya pribadi dan teman-teman, mengatakan kami juga ikut gagal, dan kami harus minta maaf juga kepada publik karena tidak mendesak dengan segala cara karena tidak memiliki akses kepada staf khusus,” kata Effendi.

Tak hanya itu, Effendi juga menegaskan bahwa dalam proses penyusunan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, pihaknya telah mencermati secara cermat dan cermat.

Ia juga menyebutkan bahwa tim expert advisory juga telah melakukan diskusi mengenai kebijakan ekspor benih lobster, salah satunya dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan pihak lain.

“Jadi pada waktu pembuatan draf Peraturan Menteri itu kita sebenarnya sudah berusaha memperbaiki dengan seksama dan hati-hati. Bahkan beberapa kesalahan masa lalu itu kita coba diperbaiki,” terang Effendi.

Baca Juga: Mahfud MD Bocorkan Pembicaraan dengan Gatot Nurmantyo, Ini Hasilnya

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Sabtu 28 November 2020, Jangan Lupa Saksikan Sinetron Ikatan Cinta

Dilansir mantrasukabumi.com dari Antara, diketahui KPK telah menetapkan 7 tersangka sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo, Menteri KKP, Safri (Staf Khusus Menteri KKP), Andreu Pribadi Misata (Staf Khusus Menteri sekaligus Ketua Pelaksana. dari Tim Uji Tuntas).

Selanjutnya Siswadi (Manajer PT Aero Citra Kargo), Ainul Faqih (Staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan), Amril Mukminin (Sespri Menteri KKP), kemudian sebagai pemberi, Suharjito (sebagai Direktur PT. Dua Putra Perkasa).

Enam tersangka penerima diduga melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) 1 UU No. KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kepada 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler