Waduh, Bea Cukai Musnahkan Lebih dari Rp5 Miliar Barang Ilegal

28 November 2020, 13:19 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung memusnahkan 2 juta batang rokok ilegal, Rabu 25 November 2020. /(Rio Ryzki Batee/Galamedia) //

MANTRA SUKABUMI - Waduh, Bea dan Cukai musnahkan lebih dari Rp5 Miliar barang Ilegal.

Otoritas Bea dan Cukai memusnahkan barang ilegal secara serentak di tujuh kantor pengawasan di Jawa Barat.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil penegakan Bea dan Cukai di wilayah Jawa Barat periode 2017 hingga 2020 di Bandung, Cikarang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Cirebon, dan Tasikmalaya.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ News, sebanyak 4.845.450 batang rokok, 1.000.709 gram tembakau iris, 13.246 botol minuman keras, dan 6.580 botol cairan vape ilegal dimusnahkan pada kesempatan ini serta ratusan barang lainnya yang melanggar regulasi AS seperti Undang-Undang Bea Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Jabar, Saipullah Nasution menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai bersama instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di Jabar untuk menekan peredaran barang kena cukai.

"Pemusnahan ini juga dilakukan dalam rangka menjalankan amanah UU Cukai dalam tata Kelola dana bagi hasil cukai hasil tembakau," tutur Saipullah.

Sedangkan total nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan dalam kesempatan ini mencapai Rp5.075.690.465 dengan perkiraan nilai cukai yang tidak dipungut oleh negara mencapai Rp3.431.634.396.

"Potensi kerugian imateriil lainnya yang lebih besar yaitu timbulnya dampak negatif bagi masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengonsumsi barang-barang ilegal," jelas Saipullah.

Baca Juga: Luhut Binsar Pernah 3 kali Rangkap Jabatan Menteri di Era Pemerintahan Jokowi, Ini Kisahnya

Selain merusak barang kena cukai ilegal, dalam kesempatan itu juga dilakukan perusakan terhadap produk bea cukai.

Misalnya sex toys, sparepart, printer, dan panah yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Sekedar informasi, dalam kurun waktu 2017 hingga 31 Oktober 2020, Bea dan Cukai di wilayah Jawa Barat telah dilakukan 2.088 kali di bidang cukai dan berhasil mengamankan 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil dakwaan mencapai Rp. 30,5 miliar.

Penanganan perkara terhadap barang hasil tindakan tersebut meliputi penyidikan tindak pidana cukai, pembayaran cukai, serta pengenaan sanksi administratif berupa denda atau pemusnahan.

Kemudian, Bea dan Cukai se-Jawa Barat melalui fungsinya sebagai Fasilitator Perdagangan dan Pembina Industri, bersama Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Barat akan terus menjalin sinergi dan koordinasi dalam melaksanakan program-program strategis di bidang ekonomi di Jawa Barat.

Baca Juga: Klarifikasi Pertemuan dengan Gatot Nurmantyo, Mahfud MD: Bicara Hati ke Hati

Apalagi dalam mendukung National Economic Recovery (PEN). Sejalan dengan hal tersebut, Bea dan Cukai se-Jabar juga terus bersinergi dengan pihak Polri, TNI, Kejaksaan Agung, instansi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya penegakan UU Kepabeanan dan UU Cukai.

"Sinergi yang dibangun diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersamasama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, khususnya di Provinsi Jawa Barat. Yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas," tutupnya.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler