Habib Rizieq Tolak Serahkan Hasil Swab, Wakil Ketua MPR Singgung Pernyataan Jokowi

29 November 2020, 09:05 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Dok. PKS/

MANTRA SUKABUMI - Publik Indonesia kembali dibuat heboh dengan pemberitaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Mulai kepulangannya ke Indonesia, beberapa acara yang mengakibatkan terjadi kerumunan massa, hingga penolakan tes swab ulang Habib Rizieq.

Menanggapi pemberitaan yang terakhir terkait hasil swab Habib Rizieq yang menolak diberikan kepada satgas, Wakil Ketua MPR mengingatkan pernyataan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Baca Juga: Fadli Zon Diisukan Jadi Pengganti Edhy Prabowo, Tanpa Diduga ia Sarankan Orang Ini Jadi Menteri KKP

"Cuitan Presiden @jokowi tetap relevan;jaga privasi pasien terpapar covid-19 sekalipun," tulis Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter miliknya dikutip mantrasukabumi.com pada Minggu, 29 November 2020.

Wakil Ketua MPR itu lantas meminta komitmen penegakkan hukum sesuai Undang-undang.

Ia juga meminta masyarakat dan pemerintah untuk fokus mengatasi penyebaran Covid-19 yang semakin melonjak.

Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Kabur dari Rumah Sakit UMMI, Ferdinand Hutahaean: Waduh

Tidak hanya itu, Hidayat Nur Wahid juga meminta agar masyarakat tidak perlu berpolemik lagi tentang hal itu.

"Apalagi ada aturan2 hukum yg berikan hak perlindungan atas privasi pasien. Perkuat komitmen tegakkan hukum sesuai UU&lanjutkan focus efektif atasi covid-19 yg makin melonjak. Jangan berpolemik.," lanjutnya.

Menanggapi hal itu, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku dirinya sepakat dengan pernyataan Presiden Jokowi.

"Pres benar, agar tdk menimbulkan ketakutan dan korban tdk dijauhi masyarakat. Ini disampaikan awal2 covid ada" tulis Ferdinand di akun Twitternya.

Baca Juga: Setelah Fadli dan Refly, Ferdinand Kini Serang Wakil Ketua MPR: Omongan Apa Ini?

Menurut Ferdinand, Satgas Covid-19 bukanlah publik, namun bagian dari pemerintah yang sedang mendata korban Covid-19.

"Satgas covid bknlah publik tp pemerintah yg sdg mendata korban covid agar penyebaran wabah bs dicegah. Jd hasil tes MRS hrs disetor ke satgas," lanjutnya.

Ia juga mengatakan hak bagi pasien untuk tidak mempublikasikan atau mengumumkan ke publik.

"Hasil swab test tdk diumumkan ke publik? Itu sah, boleh, hak pasien. Tapi hasil swab test itu wajib disetorkan ke Pemerintah melalui satgas covid. Mgp? Krn satgas bkn kategori publik, tp tangan pemerintah yg bekerja atas nama UU, dan pendataan itu utk menyelamatkan nyawa manusia," pungkasnya.**

Editor: Andriana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler