Terungkap, Ini Alasan Habib Rizieq dan Menantunya Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

2 Desember 2020, 04:23 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan pers soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.* /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

MANTRA SUKABUMI - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Habib Hanif Alatas, tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Namun, kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar membantah jika Habib Rizieq mangkir. Dirinya mengatakan Habib Rizieq diwakili kuasa hukum.

Baca Juga: Heboh, Duta Besar Arab Saudi Bongkar Kasus Habib Rizieq Saat Berada di Makkah

Baca Juga: Mengejutkan, Walikota Bogor Bima Arya Akhirnya Minta Maaf Setelah Didatangi Habib Mahdi Assegaf

"Kita menjelaskan Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan pihak Kepolisian. Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili tim kuasa hukum," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Rabu, 2 Desember 2020.

Aziz menjelaskan, Habib Rizieq tidak bisa hadir karena sedang beristirahat setelah keluar dari rumah sakit beberapa waktu yang lalu.

"Alasannya tidak dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan sedang istirahat terkait beliau baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi Bogor, artinya dalam masa pemulihan," bebernya.

Namu, saat ditanyakan apakah Habib Rizieq telah menyerahkan surat dari pihak rumah sakit, Aziz mengatakan pihaknya masih memproses surat tersebut.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Sampaikan Kabar Sedih: Semoga Allah Angkat Penyakitnya

"Tadi sudah dimintakan, akan tetapi kita masih proses, untuk itu membutuhkan waktu," katanya.

Aziz juga menyebut dirinya tidak bisa memastikan apakah Rizieq akan memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya.

Begitu juga dengan menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya, Kamil Pasha.

Ia mengungkapkan Habib Hanif tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya karena suatu hal.

Baca Juga: Miris, Dewi Tanjung Tanya Kirim Tagihan Apa Peti Mati Kepada Anies Baswedan

"Kami dari tim kuasa hukum Hanif Alatas tadi sudah memberikan surat kepada penyidik, kami mohon maaf hari ini belum bisa memenuhi panggilan karena satu dan lain hal," ujar Kamil.

Begitupun saat disinggung pemanggilan kedua, Kamil juga tidak memberikan jawaban pasti apakah kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.

"Nanti kita lihat lagi ya, kan kita juga perlu koordinasi lagi ya  juga dengan tim kuasa hukum lain dan dengan klien ya," pungkasnya.**

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler