Halangi Petugas Antar Surat Panggilan Ke-2 untuk Habib Rizieq, Polisi: Semua Tentu Ada Sanksinya

2 Desember 2020, 21:22 WIB
Meski Pangdam Jaya Ancam Bubarkan, Ternyata Ini Kontribusi FPI untuk Umat /Instagram/.*/Instagram @hccjawabarat

 

MANTRA SUKABUMI - Petugas kepolisian yang hendak mengantarkan surat panggilan ke-2 untuk ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba-tiba dihalangi oleh sekelompok orang tak dikenal.

Tentunya dengan adanya kejadian tersebut, sangatlah disayangkan, Karena bagaimanapun mereka pastinya sudah sangat paham, bahwa negara Indonesia ini merupakan negara hukum.

Mereka seharusnya sudah paham bahwa Negara Hukum yang artinya, segala sesuatu tentu akan ada aturan dan apabila dilanggar maka akan ada sanksi yang berlaku.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Usai Heboh Adzan Hayya Alal Jihad, Cak Nun: Saya Akan Sekalian Pakai Hayya Alal Qital

Kemudian Polda Metro Jaya menegaskan bahwa, Siapa saja yang mencoba untuk menghalanginya, maka orang tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Semuanya tentu ada sanksinya, saya sampaikan bahwasannya kita negara hukum. Saya pikir masyarakat juga harus tau bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum, siapa saja itu tak ada keterkecualian," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, seperti dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ news pada Rabu, 2 Desember 2020.

Tak hanya itu saja, Brigjen Pol Awi juga meminta kepada Rizieq untuk bersikap kooperatif dan dapat menjalani proses hukum.

Ia menilai keterangan Rizieq dibutuhkan sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan massa di acaranya.

"Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran pelanggaran hukum tentunya harus sportif dong," tuturnya.

Telah diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu diminta datang kembali ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Loh, Baru Saja Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat Benny Wenda Puji Australia, Begini Katanya

“Yang bersangkutan (MRS) hari Senin," kata penyidik Polda Metro Jaya Kompol Achmad Fadilah kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Desember 2020.

Fadilah juga menyebut untuk surat pemanggilan itu sendiri belum diterima oleh pihak keluarga maupun oleh Rizieq Shihab.

"Belum (diserahkan)," singkatnya Fadilah menjelaskan.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler