Diduga Lakukan Ujaran Kebencian dan SARA, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri

3 Desember 2020, 15:58 WIB
Diduga Lakukan Ujaran Kebencian dan SARA, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri /Twitter.com/@ustadzmaaher/

MANTRA SUKABUMI - Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di tangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan kasus ujaran kebencian atau Sara.

Alasan ditangkap Bareskrim Ustadz Maaher At-Thuwailibi dengan kasus ujaran kebencian dan SARA, Irjen Argo Yuwono Kadiv Humas mengabarkan kabar tersebut.

Dalam Hal ini Polisi mempunyai barang bukti berupa dokumen atas kasus ustadz Maaher At-Thuwailibi atau dengan nama asli Soni Eranata.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

“Ya benar ditangkap oleh tim Bareskrim,” kata Irjen Argo Yuwono, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari situs Humas Polri pada Kamis, 3 Desember 2020.

Menurut pernyataan Irjen Argo Yuwono, Ustaz Maaher ditangkap pada Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.

Adapun penangkapan tersebut berlokasi di Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 003 / 010 Kel Kedung Badak, Kec Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam penangkapan itu, kepolisian menyita sejumlah dokumen dari Ustaz Maaher.

“Ada 4 buah handphone berbeda merek dan satu KTP,” katanya.

Menurut rilis dari situs humas.polri.go.id, Ustaz Maaher dijerat dengan Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Manfaatkan Momen 1 Desember, Benny Wenda Dirikan Negara Papua Barat, Pakar: Ini Sudah Makar

Baca Juga: Dianggap Egois, 5 Zodiak Ini Lebih Pilih Pasangan Daripada Teman

Bareskrim menyebut, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Ustadz Maheer At-Thuwailibi.

“Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim untuk pendalaman lebih lanjut,” ucap Irjen Argo Yuwono.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler