Laporkan 2 Orang Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ali Mochtar Ngabalin: Saya Difitnah

4 Desember 2020, 13:03 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.* /ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KPS), Ali Mochtar Ngabalin, telah melaporkan 2 orang tersangka ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan pencemaran nama baik terkait kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, Edhy Prabowo telah dinyatakan sebagai tersangka oleh komisi pemberantas korupsi (KPK) terkait kasus ekspor benih lobster atau benur.

Perlu diketahui, bahwa, Ali Mochtar Ngabalin merupakan pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan eks Staf KPS, Bambang Beathor Suryadi.

 Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Sampaikan Kabar Buruk Ini, Usai Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia

Ali Mochtar Ngabalin menyebutkan bahwa dirinya telah difitnah ikut serta sebagai orang yang memenjarakan Edhy Prabowo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ali Mochtar Ngabalin di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 3 Desember 2020 malam. 

"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali," kata Ngabalin, seperti dilansir mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Jumat, 4 Desember 2020. 

Ngabalin juga menyampaikan permohonan maaf, terkait berita tersebut.

"Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," ujar Ngabalin.

Kemudian, Ali Mochtar Ngabalin juga menyebut ada tuduhan bahwa perjalanan dinas dirinya bersama jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan pada akhir November lalu dibiayai oleh penyuap. 

Baca Juga: Gegara Getol Ujar Kebencian Ustadz Maaher Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim Polri

"Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha," ujarnya. 

Dirinya mengaku merasa ada pihak yang berupaya membenturkan dirinya dengan KPK. 

"Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," lanjut Ali Mochtar Ngabalin.

Razman Arif Nasution, selaku pengacara Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan kedua tokoh tersebut dilaporkan atas komentarnya di media online yang menyebut Ngabalin ikut terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo. 

Dia menyebut komentar kedua terlapor itu membenturkan Ali Mochtar Ngabalin dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo.

Baca Juga: 3 Weton Ini Dianggap Paling Sakral dan Bukan Termasuk Orang Sembarangan Menurut Primbon Jawa

"Hari ini melaporkan dua orang warga negara. Pertama, Saudara Muhammad Yunus Anis, seorang pengamat politik dan sosial," kata Razman. 

"Beliau ini berujar di salah satu media online yang menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa Istana berperan dalam memenjarakan Bapak Edhy Prabowo," jelasnya.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler