Gegara Getol Ujar Kebencian Ustadz Maaher Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim Polri

- 4 Desember 2020, 12:55 WIB
Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial. //PMJ News

MANTRA SUKABUMI - Dinilai sering ucapkan ujaran kebencian, Polri resmi menahan Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

Ditahannya Maheer terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya.

Maaher akan menjalani masa penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

 Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Sampaikan Kabar Buruk Ini, Usai Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia

Penahanan ini diperlukan penyidik ​​untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Maaher sendiri ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.

"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustadz Maaher)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews pada Jumat, 4 Desember 2020.

Sebelumnya, ustadz Maaher diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di medsos. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x