Polisi Tangkap Ustadz Maaher Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Sebut Ada Keganjalan

- 4 Desember 2020, 10:30 WIB
Ustadz Maaher At-Thuwailibi (Twitter.com/@ustadzmaaher)
Ustadz Maaher At-Thuwailibi (Twitter.com/@ustadzmaaher) /Twitter.com/@ustadzmaaher

MANTRA SUKABUMI - Kuasa Hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, Juju Purwantoro menilai ada kejanggalan dalam penangkapan kliennya.

Seperti diketahui Ustadz Maaher ditangkap terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Juju mengatakan, Ustadz Maaher ditangkap dan ditetapkan tersangka sebelum melalui proses pemanggilan pemeriksaan. Hal tersebut seuai dengan aturan KUHP Pasal 1.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Innalillahi, Sedang Menjalani Isolasi Mandiri Wagub Riza Patria Tiba-tiba Sampaikan Berita Duka

Dalam hal ini Polri menegaskan bahwasanya penangkapan Ust Maaher At-Thuwalibi sesuai dengan prosedur, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Jum'at 4 Desember 2020.

"Sesuai prosedur penangkapan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Brigjen Awi juga meminta pihak yang berkeberatan atas tindakan hukum ini dapat mengajukan gugatan praperadilan. "Mau diuji, silakan di pengadilan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Awi menyampaikan saat proses penangkapan tidak ada perlawanan dari pihak tersangka. "Enggak ada (perlawanan)," katanya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x