Polisi Sita Sejumlah Dokumen dari Penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi

- 3 Desember 2020, 15:00 WIB
Polisi Sita Sejumlah Dokumen dari Penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi
Polisi Sita Sejumlah Dokumen dari Penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi /Instagram/@uztadzmaaheratthuwailibi

MANTRA SUKABUMI - Mulut mu harimau mu, berani berbicara, maka harus siap juga bertanggung jawab, itulah kata pepatah.

Namun bukan pepatah semata, seperti yang terjadi pada Soni Eranata atau dikenal dengan nama Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Secara mengejutkan, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dikabarkan ditangkap pihak Kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian melalu media sosial.

Baca Juga: Ternyata Bukan Habib Rizieq Akar Masalah di Indonesia, Musni Umar Ungkap Hal Ini

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Kabar tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa benar Uztaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap oleh tim Bareskrim polri.

"Ya benar ditangkap oleh tim Bareskrim", kata Irjen Argi Yuwono, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Situs Humas Polri pada Kamis, 3 Desember 2020.

Ustaz Maaher dijerat dengan Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA )

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Irjen Argo Yuwono, Ustaz Maaher ditangkap pukul 04.00 WIB di Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 003 / 010 Kel Kedung Badak, Kec Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x