MANTRA SUKABUMI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menangkap Ustadz Maheer At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_ atas dugaan tindakan ujaran kebencian dan SARA.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 003 / 010 Kel Kedung Badak, Kec Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, kepolisian menyita sejumlah dokumen dari Ustadz Maaher.
Baca Juga: Gawat, Imam Besar FPI Habib Rizieq Diancam Dipenggal Lehernya oleh Oknum Polisi Ini
Baca Juga: Resmi, Presiden Jokowi Berhentikan Luhut Binsar Pandjaitan dan Tunjuk Syahrul Yasin Limpo
Menanggapi hal itu, salah satu pendakwah yang sempat berselisih dengan Ustadz Maheer, Gus Miftah memberikan klarifikasi tentang persoalannya yang sempat ramai dengan Ustadz Maheer.
Gus Miftah menyampaikan hal tersebut melalui video yang diunggah di akun @gusmiftah_ pada Kamis, 3 Desember 2020 petang.
"Yang perlu saya jelaskan, yang pertama, saya tidak punya persoalan pribadi dengan Ustadz Maheer," tegas Gus Miftah.
Ia menjelaskan, perselisihan yang sempat terjadi antara Gus Miftah dengan Ustadz Maheer terjadi karena Gus Miftah membela kehormatan gurunya, yaitu Habib Luthfi bin Yahya.
Baca Juga: Mengejutkan, Pimpinan PA 212 dan HRS Center Serukan Ini Kepada Warga Papua Barat