Ustad Maaher Resmi Ditahan Polisi dengan Barang Bukti Empat HP, FPI Protes Bandingkan Kasus

5 Desember 2020, 16:05 WIB
Vidio IGTV Ustadz Maaher At-Thuwailibi /Instagram.com/@ustadzmaaher_real

 

 

MANTRA SUKABUMI – Setelah melalui pemeriksaan intensif, Ustad Maaher pun resmi ditahan polisi dalam hal ini Bareskrim Polri. Penahanan ini berlaku selama 20 hari.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mempertanyakan penangkapan SE. Apalagi bila dibandingkan dengan beberapa kasus lain.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan informasi terkait penahanan ini. Ustad bernama asli Soni Eranata resmi mendekam di sel tahanan Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

"Dia (Ustad Maaher) sudah ditahan ya," ujar Argo kepada wartawan.

Selanjutnya Argo memastikan bahwa Ustad Maaher telah menjalani rapid tes Covid-19. Selanjutnya Ustad Maaher akan diperiksa oleh penyidik.

Dalam penangkapan itu, aparat keamanan menyita lima barang bukti. Antara lain, empat handphone dan satu kartu identitas.

’Saat ini masih diperiksa dan sebelumnya dilakukan swab test. Belum diketahui hasilnya,’’ ujar Awi.

Awi tidak memerinci cuitan yang membuat SE ditangkap. Dikutip mantrasukabumi.com dari pmjnews.com, Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca Juga: Berani, Najwa Shihab Sampaikan Selalu Ada Drama Terkait Kasus Habib Rizieq Shihab, Kenapa ?

Sebagaimana diketahui, SE memang aktif di Twitter untuk mengomentari hal-hal tentang Rizieq Syihab. Bahkan, dia sempat berseteru dengan Nikita Mirzani karena dinilai menyinggung Rizieq.

Namun, merujuk pada penangkapan berdasar laporan seorang warga NU, ada dugaan SE diamankan karena cuitan terkait dengan Habib Luthfi bin Yahya. SE berkomentar cukup sinis terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mempertanyakan penangkapan SE. Apalagi bila dibandingkan dengan beberapa kasus lain.

"Banyak yang sudah dilaporkan umat Islam karena ujaran kebencian,’’ tegasnya.

Aziz menyebut nama Ade Armando yang pernah berstatus tersangka. Namun, dia tidak mengatakan secara tegas ketidakadilan dengan penangkapan SE.

Baca Juga: Pemuda yang Pasang Baliho Provokatif HRS di Jakarta, Ternyata Diberi Uang Segini

Sebagaimana diketahui, Ade Armando pernah menjadi tersangka. Namun, perkaranya di-SP3 atau dihentikan.

Kemudian ada yang mengajukan gugatan praperadilan atas SP3 itu dengan putusan yang membuat Ade berstatus tersangka. Saat ini belum diketahui kelanjutan kasus tersebut. **

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler