Bendera Bintang Kejora Berkibar di Australia, Siapa Pelakunya?

6 Desember 2020, 07:36 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera bintang kejora. /ANTARA/Husyen Abdillah/

MANTRA SUKABUMI - Bendera Bintang Kejora berkibar di negara Australia, sampai saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih belum bisa tahu siapa pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora yang ada di Konsulat Jenderal RI di Melbourne, Australia, pada 1 Desember 2020 lalu.

Sekarang Kemlu masih harus tunggu investigasi yang dilaksanakan oleh pemerintah Australia.

"Pihak Australia masih melakukan investigasi, termasuk dengan menggunakan video footage, CCTV milik KJRI. Pada waktunya pihak Australia akan mengumumkan," ujar Teuku Faizasyah selaku Juru Bicara Kemlu, dalam keterangannya, Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Baca Juga: Mengejutkan, Masih dalam Masa Isolasi Mandiri Gubernur DKI Anies Baswedan Dapat Jabatan Membanggakan

Dilansir mantrasukabumi.com dari infopublik.id pada Minggu 6 Desember 2020, di sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat ada sekitar 6 orang di atap Gedung Konjen RI di Melbourne pada 1 Desember lalu.

2 di antaranya pegang spanduk yang menggambarkan Bendera Bintang Kejora dan dengan tulisan 'Free West Papua'. 4 orang lainnya berdiri tidak jauh dari mereka dengan membawa Bendera Bintang Kejora dan memegang banner dengan tulisan 'TNI Out Stop Killing Papua'.

Bendera Bintang Kejora ialah bendera simbol kemerdekaan rakyat Papua. 1 Desember sendiri bertepatan dengan hari perayaan gerakan kemerdekaan Papua Barat.

Sedangkan pemerintah kecam keras pengibaran Bendera Bintang Kejora tersebut. 

Menurut Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, tegaskan bahwa hal tersebut langgar hukum-hukum internasional.

Baca Juga: Donald Trump akan Kunjungi Georgia dalam Pertaruhan Atas Kendali Senat AS

Baca Juga: Hanya Satu Menit, Lakukan Cara Ampuh Ini untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi

Beliau menyatakan jika merujuk pada ketentuan Konvensi Wina terkait Hubungan Konsuler dan hukum kebiasaan internasional, area Konsulat Jenderal harus dihormati dan tidak bisa diganggu gugat.

"Sehingga insiden yang terjadi di KJRI Melbourne, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional," katanya.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler