Kesal, Gus Miftah Sampai Sebut Istilah Ini bagi Para Koruptor yang Makan Dana Bansos Corona

6 Desember 2020, 15:17 WIB
Gus Miftah. /Tangkap layar Instagram/@gusmiftah

 

MANTRA SUKABUMI – Gus Miftah yang merupakan pendakwah kondang, sebut istilah ini bagi para koruptor yang memakan dana bansos corona.

Sebutan itu dilontarkan olehnya terkait para koruptor yang memakan dana bansos corona yang ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Namun sayang, dana bansos tersebut disalah gunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab, hingga membuat pendakwah kondang Gus Miftah melontarkan kata " BA JI NGAN".

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Kebangetan, Jusuf Kalla Disebut Numpang Hidup dan Makan di Negara Ini, Ada Apa Sih ?

Melalui akun Twitter pribadinya @gusmiftah_, pendakwah Kondang tersebut Mengunggah video berdurasi 0,39 detik yang menjelaskan istilah ‘Bajing’.

Sebelumnya, Gus Mifta menuliskan caption untuk video tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya ingin bertanya terkait istilah yang lebih kasar dari pada ‘BA JI NGAN’ untuk koruptor dana Bansos Corona.

“Maaf mau tanya untuk koruptor dana bansos corona ada nggak istilah yang lebih kasar dibandingkan ‘BA JI NGAN’,” ujar Gus Miftah.

Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Minta Jusuf Kalla Tobat: Kekayaan Anda Dapat Numpang Hidup di Indonesia

“Tolong !!! Video saya yang ini jangan dipotong-potong,” tambahnya, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @gusmiftah_ pada Minggu, 6 Desember 2020.

Selanjutnya, dalam video tersebut terdengar dengan jelas, Gus Miftah menjelaskan nama Tupai dalam istilah bahasa Jawa.

“Kalian tahu tupai? tupai itu dalam bahasa Jawa disebut ‘bajing’. Maka saya sering mengatakan, hewan yang suka makan tanaman di kebun namanya ‘bajing’,” kata Pendakwah Kondang tersebut.

Lebih Lanjut, Gus Miftah Mengatakan bahwa orang yang suka makan uang rakyat namanya Ba Ji Ngan.

“Tetapi pejabat yang suka makan uang rakyat, apalagi dana Bansos Corona namanya ‘Ba Ji Ngan’,” ujarnya.

Untuk diketahui, Juliari P Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid 19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Inna Lillahi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Kembali Sampaikan Kabar Duka

Dalam konfrensi pers di Gedung KPK pada Minggu, 06 Desember 2020 dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Matheus Joko Santoso memberikan uang tunai kepada Julie P Batubara.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Matheus Joko Santusa memberikan uang tersebut melalui Andi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Kemudian uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari P Batubara untuk digunakan membayar berbagai macam keperluan pribadi Mensos tersebut.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paketan sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari P Batubara," ujar Firli Bahuri.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler