TPS Ini Berpotensi Lakukan Pungutan Suara Ulang, Bawaslu: Hak Pilih Tidak Sesuai

10 Desember 2020, 14:20 WIB
Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) melakukan konferensi pers pengawasan pemungutan suara di Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020. /Humas Bawaslu RI


MANTRA SUKABUMI - Menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan untuk pemungutan suara ulang. Dengan mengacu pada undang- undang tersebut, Bawaslu mengingatkan bahwa beberapa tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020.

TPS terkait berpotensi melakukan pungutan suara ulang karena diduga terdapat hak pilih orang lain yang digunakan tidak seharusnya.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Inilah Ucapan yang Harus Dihindari agar Doa Anda Terkabul

Baca Juga: TPS Ini Berpotensi Lakukan Pungutan Suara Ulang, Bawaslu: Hak Pilih Tidak Sesuai

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman pmjnews pada kamis, 10 Desember 2020, bahwa akibat dari beberapa orang melakukan kecurangan seperti pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain.

Berikut adalah tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Banggai
Binjai
Bungo
Gunung Kidul
Indramayu
Labuhanbatu Utara
Toli-Toli
Bukittinggi
Jambi
Makassar
Palangkaraya
Sawahlunto
Minahasa Utara. 
Kapuas Hulu
Kota Bukit Tinggi

Baca Juga: Prabowo Subianto Hadiri Acara Menteri Pertahanan ASEAN Secara Virtual

Kota Jambi
Kotamobagu
Kota Makassar
Palangkaraya
Kota Sawah Lunto
Kutai Timur
Melawi
Munahasa Utara
Musi Rawas Utara
Nabire
Pangkajene Kepulauan
Parigi Mouting
Pasaman
Seram Bagian Timur
Sungai Penuh
Tangerang Selatan
Tana Datar.

"Hal tersebut terjadi karena berdasarkan pengawasan kami terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain," ucap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers.

Baca Juga: Arab Saudi Rayakan Lompatan Besar dalam Kesetaraan Sosial

Selain itu, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya di lebih dari 1 TPS, KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk melakukan pencoblosan.

"Terhadap tindakan seperti itu ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dan juga ada tindak lanjut untuk pelanggaran pidana,” tuturnya.

Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar, UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan untuk pemungutan suara ulang. Pasal 112 ayat 2 menyebutkan pemungutan suara dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut.

pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Yusuf Mansur Isi Penyembuhan Covid-19 dengan Gelar Khataman Quran Virtual, Ini link LIVE TVIg-nya

petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.

petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih, sehingga surat tersebut menjadi tidak sah.

lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau berbeda.

lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler