Mengejutkan, Ferdinand Hutahaean Berikan Komentar Monohok Ini pada Habib Rizieq Usai Jadi Tersangka

10 Desember 2020, 15:45 WIB
Mengejutkan, Ferdinand Hutahaean Berikan Komentar Monohok Ini pada Habib Rizieq Usai Jadi Tersangka /Maria Rosari/Antara./

MANTRA SUKABUMI - Mengejutkan, Ferdinand Hutahean berikan komentar monohok ini pada Habib Rizieq usai jadi tersangka.

Lagi-lagi, Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Komentarnya Ferdinand Hutahaean kini terkait pada penetapan resmi Habib Rizieq menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Sambil Terisak Tiba-tiba Syekh Ali Jaber Sampaikan Berita Duka, Ada Apa?

Komentar Ferdinand Hutahaean terhadap Habib Rizieq tersebut, yakni selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan, namun protes ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Komentarnya tersebut ia sampaikan melalui cuitan di akun Twitter miliknya @FerdinandHaean3 pada Kamis, 10 Desember 2020.

"Dipanggil untuk diperiksa selalu mangkir. Begitu Polisi tetapkan jadi tersangka, protes. Alasannya belum pernah diperiksa," tulis Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 10 Desember 2020.

Ia kemudian mengatakan, sebaiknya Habib Rizieq Shihab datang pada saat pemeriksaan, karena proses tersebut bertujuan untuk membuka fakta dan kebenaran.

Baca Juga: Banyak Kasus Korupsi, KPK Ingatkan pada Pemenang Pilkada 2020 agar Tidak Korupsi

Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan, Begini Komentar Ferdinand Hutahaean

"Hahahaha makanya datang jangan kabur biar diperiksa karena pemeriksaan itu untuk membuka fakta dan kebenaran woi..!!" lanjutnya.

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020, yang berujung pada penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan langsung hal tersebut di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis, 10 Desember 2020.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Dibalik Menjijikannya Cacing Tanah, Ternyata Cacing Dapat Atasi Tifus hingga Kolestrol Jahat

Baca Juga: Habib Rizieq Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Dipanggil Selalu Mangkir, Begitu Jadi Tersangka, Protes

Seperti diketahui oleh publik sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya, yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas DPP FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab itu berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020.

Kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Tak Hanya Habib Rizieq, Polda Metro Juga Tetapkan 5 Panitia Pelaksana Tersangka Kasus Kerumunan

Baca Juga: Wow, Cara Ini Ampuh Hancurkan Batu Ginjal Tanpa Operasi, Salah Satunya Rajin Konsumsi Jus Saledri

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunanan massa di acara tersebut.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah diberi dua surat pemanggilan terkait penyidikan oleh kepolisian, akan tetapi dirinya tidak datang memenuhi kedua panggilan tersebut.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler