Polisi Jerat Ketua FPI dengan Pasal Ini, HRS: Polda Metro Jaya Saya Datangi

12 Desember 2020, 07:37 WIB
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab meminta Polda Metro Jaya tidak mengerahkan kekuatan berlebihan. /Dok. Pikiran Rakyat/

MANTRA SUKABUMI - Hari ini jadwal ketua FPI diperiksa Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya terkait kasus dugaan kerumunan massa pada acara pernikahan anaknya di petamburan.

Polisi Jerat Ketua FPI Dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, sementara kelima tersangka lainnya dijerat pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

HRS mengumumkan bahwa dia akan temui Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya bersama dengan pengacaranya pada hari ini, sabtu. 12 Desember 2020.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Shopee Hadirkan Stray Kids dan GOT7 dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Waduuh! Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria Tiba-tiba Sampaikan Kabar Gembira, Ada Apa?

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman antaranews pada Sabtu, 12 Desember 2020, bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) akan mendatangi Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya untuk menjalani panggilan polisi dalam hal pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya yaitu dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan anaknya didi Petamburan.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah," ujar HRS dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

Pada kesempatan yang sama, HRS (Habib Rizieq Shihab) menyampaikan perihal ketidak hadirannya pada pemanggilan polisi sebelumnya.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujar Habib Rizieq Shihab.

penyidik Polda Metro Jaya pada kasus ini menetapkan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Setelah Mangkir dari 2 Panggilan, Akhirnya Habib Rizieq Akan Datangi Polda Metro Jaya

Sementara untuk lima tersangka lainnya yaitu.

Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, 

Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), 

Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), 

Sobri Lubis (penanggung jawab acara),  

Idrus (kepala seksi acara).

Polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap kelima tersangka tersebut.

Baca Juga: Sergio Ramos Siap Keluar dari Real Madrid Hingga Dapatkan Kesempatan ke Liga Premier

Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan Kepada Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi.

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Komisaris Besar (Kombes) Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Desember 2020.**

 

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler