Waduuh! Habib Rizieq Akan Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini, Imam Besar FPI: Sak Tak Pernah Lari

- 12 Desember 2020, 05:33 WIB
Waduuh! Habib Rizieq Shihab Hari Ini Akan Datangi Polda Metro Jaya, Imam Besar FPI: Sak Tak Pernah Lari
Waduuh! Habib Rizieq Shihab Hari Ini Akan Datangi Polda Metro Jaya, Imam Besar FPI: Sak Tak Pernah Lari /Tangkapan Layar/Youtube/Front TV



MANTRA SUKABUMI - Pasca insiden bentrokan Polisi dan FPI yang menyebabkan tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq, Imam Besar FPI ditetapkan sebagai tersangka.

Namun status tersangkanya terkait dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, Habib Rizieq Shihab berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Sabtu, 12 Desember 2020 hari ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Imam Besar FPI Habub Rizieq Shihab memalui akun Youtube FrontTV yang diunggah pada Sabtu 12 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Shopee 12.12 Birthday Sale Nanti Malam, Ini Link Live Streamingnya

Baca Juga: Tewasnya Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq, Ayah Najwa Shihab Jelaskan Pengertian Mati Syahid

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah," kata Habib Rizieq seperti dilihat mantrasukabumi.com dari diunggah kanal Youtube Front TV pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Habib Rizieq mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujar Habib Rizieq.

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Staf Ahli Menteri Kominfo Prof Henry Subiakto Berikan Informasi Kabar Duka, Ada Apa?

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Lama Tak Terlihat, Anak SBY Adik AHY Kepergok Datangi Seorang Wanita Muda di Sentra Batik.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.**

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah