Kuasa Hukum Janji Akan Hadirkan Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Tegaskan Akan Langsung Tangkap

- 11 Desember 2020, 17:17 WIB
Kuasa Hukum Janji Akan Hadirkan Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Tegaskan Akan Langsung Tangkap
Kuasa Hukum Janji Akan Hadirkan Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Tegaskan Akan Langsung Tangkap /PMJ News

 

MANTRA SUKABUMI – Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq datangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap kliennya.

Salah seorang tim Kuasa Hukum Habib Rizieq sampaikan alasan datang ke Polda Metro Jaya meminta surat pemanggilan untuk memastikan hari pemanggilan, dia janji akan hadir sesuai hari pemanggilan.

Namun, karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan, Polda Metro Jaya menegaskan akan menangkap MRS. Tidak ada lagi surat pemanggilan.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Shopee 12.12 Birthday Sale 12 Desember 2020, Ini Link Live Streamingnya

Baca Juga: Naudzubillah, Inilah 7 Ciri Wanita Ahli Neraka, Salah Satunya Suka Ghibah

“Kemarin sudah dijelaskan ya saudara MRS, ini saya tegaskan lagi. Panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Terima kasih,” sambungnya. Dikutip mantrasukabumi.com dari pmjnews.com, Jumat, 11 Desember 2020.

Seperti diketahui sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni, Ketua panita acara (HU), sekretaris panitia acara (A), yang keempat (MS) sebagai penanggung jawab dan juga keamanan, kelima (SL) sebagai penanggung jawab acara sekaligus kepala seksi acara.

Kasus itu bermula saat Rizieq Shihab menikahkan putrinya di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Pernikahan itu akan berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020.

Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan orang yang menyebabkan kerumunan. Dalam acara itu diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Polisi Kembali Layangkan Surat Panggilan Untuk HRS, Kabidhumas Polda Jabar: kita Lihat Dulu

Pada keterangan terpisah, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya saat ini datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah