Tanggapi Kasus Habib Rizieq, Arteria Dahlan Sebut Penetapan Tersangka Sudah Tepat

- 11 Desember 2020, 19:38 WIB
Tanggapi Kasus Habib Rizieq, Arteria Dahlan Sebut Penetapan Tersangka Sudah Tepat
Tanggapi Kasus Habib Rizieq, Arteria Dahlan Sebut Penetapan Tersangka Sudah Tepat /Antara/

 

MANTRA SUKABUMI - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menilai penetapan tersangka dan upaya penangkapan paksa terhadap pemimpin FPI Rizieq Shihab merupakan proses hukum yang sudah tepat.

Pernyataan Arteria itu menanggapi anggapan Front Pembela Islam atau FPI bahwa proses hukum terhadap Rizieq memiliki tendensi politik dan tindakan kriminalisasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran secara tegas akan menangkap tersangka Rizieq Shihab dimana pun berada.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Shopee 12.12 Birthday Sale 12 Desember 2020, Ini Link Live Streamingnya

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Surat Pemanggilan, Polda Metro : Tak Ada Lagi Pemanggilan Untuknya

Polisi sudah melakukan langkah-langkah hukum dengan surat pemanggilan, namun tak diindahkan dan tak dihormati oleh tersangka kasus kerumunan di Petamburan tersebut, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Jum'at 11 Desember 2020.

Saya melihat langkah kepolisian menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan adalah hal wajar, dapat dibenarkan, dan tentunya disertai informasi pendahuluan dan alat bukti yang cukup," terang Arteria Dahlan kepada awak media, Jumat 11 Desember 2020.

"Saya meminta publik memberikan kesempatan kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk bekerja," tandasnya.

Arteria juga menilai, penetapan tersangka dan rencana penangkapan Habib Rizieq sudah disusun secara hukum. Berdasarkan sistem hukum yang tepat dan tak dilebihkan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah