Faizal Assegaf: Baru Saja Dibubarkan Sudah Ada FPI Baru Lagi, Ada Kabar Fadli Zon Akan Gabung

31 Desember 2020, 19:58 WIB
Ketua Progres 98 Faizal Assegaf. /Twitter @faizalassegaf

MANTRA SUKABUMI - Faizal Assegaf menyebut bahwa baru saja FPI dibubarkan, namun dalam hitungan jam sudah ada FPI baru.

Ketua Progres 98 Faizal Assegaf menyimak begitu cepat dukungan pada FPI yang baru dibentuk dan bahkan dapat kabar burung Fadli Zon dan kawan-kawan akan ikut bergabung.

Hal tersebut dikatakan Ketua Progres 98 Faizal Assegaf melalui alun twitter pribadinya oada 31 Desember 2020.

 Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Kejutkan Publik, Amien Rais Tiba-tiba Bawa Berita Ini, Terkait Kapolri Baru yang Akan Dipilih Jokowi

"Saya menyimak begitu cepat dukungan pd FPI yg baru dibentuk, bahkan dpt kabar bung @fadlizon dkk akn bergabung", cuit Faizal Assegaf seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @faizalassegaf pada Kamis, 31 Desember 2020.

Atas hal tersebut timbul pertanyaan dari Faizal Assegaf , ada fenomena apa, padahal Presiden Jokowi sudah sangat tegas membubarkan FPI.

"Ada fenomena apa ya, pres @jokowi sangat tegas bubarkan FPI, tp hitungan jam sdh muncul FPI baru, apakah hal ginian tdk diantisipasi oleh Menko @mohmahfudmd...?", tulis Faizal Assegaf.

 Baca Juga: Mantan Menteri Kehakiman Muladi Meninggal Dunia, AHY dan Jimly Asshiddiqie Sampaikan Bela Sungkawa

Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.

 Baca Juga: Lama Tak Muncul ke Publik, SBY Tiba-tiba Ucapkan Kata Penting Penuh Harapan

Atas keputusan itu, tim kuasa hukum FPI mempertimbangkan langkah hukum. Saat ini proses pengkajian sedang ditempuh. Salah satu upaya hukum yang mungkin dilakukan adalah menggugat putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). FPI juga langsung membuka peluang untuk berganti nama.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler