Buntut Aksi 1812 Simpatisan FPI, Polda Metro Jaya Lakukan Ini pada Slamet Ma’arif

4 Januari 2021, 11:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.Buntut Aksi 1812 Simpatisan FPI, Polda Metro Jaya Lakukan Ini pada Slamet Ma’arif /Dok. humas.polri.go.id/.*/Dok. humas.polri.go.id

MANTRA SUKABUMI - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait unjuk rasa 1812.

Dalam hal ini, Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa pihaknya pada senin, 4 Januari 2021, berencana akan memanggil Slamat Ma’arif untuk diperiksa.

“Kita jadwalkan hari ini (pemeriksaan)," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Hindari Sering Makan Buah Alpukat, Bahayanya Bisa Sebabkan Kerusakan Hati dan 11 Penyakit Ini

Untuk diketahui, bahwa unjuk rasa 1812 yang terjadi pada 18 Desember 2020, diikuti sejumlah simpatisan FPI yang menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab.

Namun, aksi 1812 tersebut dibubarkan oleh polisi karena melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam hal ini, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 juga menyatakan bahwa dirinya siap untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Insya Allah saya akan hadir di Polda Metro," ujar Slamet Ma'arif.

Baca Juga: Mengejutkan, Andin Tolak Cinta Aldebaran, Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Senin, 4 Januari 2021

Baca Juga: Imbau Presiden Jokowi, Hotman Paris: Izinkan Kami Pilih Mau Vaksin Gratis atau Bayar Importir Swasta

Selanjutnya, Kombes Pol Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian mengamankan sebanyak 455 pendemo aksi 1812 di sekitar kawasan Jabodetabek pada 18 Desember 2020.

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa dari 455 pendemo, ada 7 pendemo yang jadi tersangka akibat membawa senjata tajam dan narkoba.

"Dari 455 itu ada 7 jadi tersangka, rinciannya 5 karena bawa senjata tajam dan 2 narkoba, sudah dilakukan penahanan," pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler