Abu Bakar Ba’asyir Dinyatakan Bebas dari Penjara, Musni Umar dan Hidayat Nur Wahid Beri Ucapan ini

8 Januari 2021, 18:22 WIB
Ustad Abu Bakar Ba'asyir telah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 10,5 tahun di penjara. /antara/

MANTRA SUKABUMI - Musni Umar selaku Rektor Universitas Ibnu Chaldun mengomentari pernyataan dari Hidayat Nur Wahid terkait Abu Bakar Ba'asyir yang bebas murni dari penjara.

Dalam hal ini, Musni Umar mengucapkan syukur kepada Allah atas bebasnya Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Jumat, 8 Januari 2021.

Selanjutnya, Musni Umar juga mendoakan Abu Bakar Ba'asyir agar selalu diberi kesehatan dan keselamatan dari Allah.

 Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Cek Nama Anda dan Daftarkan Segera, Jika Terdaftar Tunjukan KTP dan KK Pada Saat Pencairan

"Saya mengucapkan syukur kepada Allah Karena Ustadz Abu Bakar hari ini bebas murni dari penjara," ujar Musni Umar, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun @musniumar pada Jumat, 8 Desember 2021.

"Semoga Allah memberi kesehatan dan keselamatan Kepada beliau. Aamiin," tambahnya. 

Sama seperti Musni Umar, Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR juga mendoakan Abu Bakar Ba'asyir agar sehat dan selamat sampai rumah dan pesantrennya. 

 Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Dirinya Sudah Serahkan 2 Calon Kapolri: Semua Bintang 3 Tidak Ada Bintang 2

Hidayat Nur Wahid juga menjelaskan, bahwa Abu bakar Ba'asyir memang sudah seharusnya selesai menjalani masa penjara selama 15 tahun.

"Ust Abu Bakar Ba'asyir sudah bebas murni dari lapas gunung sindur, karena memang sudah selesai menjalani penjara selama 15 tahun. Alhamdulillah ‘ala kulli haal. Semoga beliau sehat dan selamat sampai ke kediaman dan pesantrennya,” ujarnya.

Untuk diketahui, mantan narapidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur usai melaksanakan salat subuh pada Jumat, 8 Januari 2021, setelah dinyatakan bebas murni.

 Baca Juga: Hindari Konsumsi Buah Nanas Berlebihan, Bahayanya Bisa Sebabkan 6 Penyakit Ini, Apa Saja?

Sebelumnya, Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengatakan, bahwa pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dipastikan telah sesuai prosedur.

Imam Suyudi juga menjelaskan, bahwa Abu Bakar Ba'asyir bebas setelah menjalani vonis 15 tahun penjara dan dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.***

 
Editor: Encep Faiz

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler