Bagikan Video Joko Widodo Divaksin, Muannas: Proses Hukum Bila Ada Pihak Sebarkan Berita Bohong

13 Januari 2021, 15:51 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Instagram @muannas_alaidid1./


MANTRA SUKABUMI – Muannas Alaidid selaku CEO of Indonesia Cyber membagikan sebuah video detik-detik Presiden Joko Widodo disuntik vaksin pada Rabu, 13 Januari 2021.

Karena itu, Muannas Alaidid sebut jika ada yang menyebarkan berita bohong tentang vaksin Covid-19, lebih baik diproses hukum.

Untuk diketahui, bahwa Presiden Joko Widodo disuntik vaksin covid-19 oleh Tim Kedokteran Kepresidenan.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Jokowi Disuntik Vaksin Pertama, Ruhut Sitompul: Terimakasih Tuhan Kirim Pemimpin Arif dan Bijaksana

Dalam video tersebut terlihat dengan jelas bahwa dokter yang menyuntik Joko Widodo, tangannya bergetar ketika menyuntikkan vaksin ke lengan Presiden.

Dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun @muannas_alaidid pada Rabu, 13 Januari 2021, walaupun tangannya (Dokter yang menyuntik Joko Widodo) bergetar, dalam video tersebut juga terlihat bahwa tidak ada pendarahan di bekas suntikan di lengan Joko Widodo. 

Dalam hal ini, Muannas Alaidid juga memberikan caption untuk video yang Ia unggah di akun Twitter pribadinya.

Muannas Alaidid mengatakan, bahwa Jika ada yang menyebarkan berita bohong tentang vaksin Covid-19, lebih baik diproses hukum. 

"Proses hukum aja bila ada pihak2 yg menyebarkan berita bohong vaksin covid-19 dg Ps. 14/15 UU No. 1 Th46 Tentang Hukum Pidana,” ujar Muannas.

Kemudian, Muannas Alaidid juga menjelaskan, bahwa jika ada yang menyebarkan konten tentang vaksin Covid-19 dengan tujuan untuk menakut-nakuti, menurutnya hal tersebut dilarang di pasal 29 UU ITE. 

Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Zaman SBY Cari Aman, Kini Jokowi Bekerja Sangat Keras Perbaikan

Baca Juga: Prabowo Subianto Kumpulkan Para Jenderal TNI di Jakarta, Sampaikan Amanat Hadapi Tahun 2021

Muannas Alaidid juga menyeret nama Ribka Tjiptaning yang menurutnya menolak vaksin Covid-19 dengan mengajak orang lain. 

 

“yg menyebarkan kontennya unt tujuan menakut-nakuti dilarang di Ps. 29 UU ITE termasuk yg dilakukan Ribka Tjiptaning nolak pakai ngajak2,” pungkas Muannas Alaidid.***

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler